Meski di Bawah Umur, Para Pelaku Pemerkosaan di Kutai Timur Tetap Diproses Hukum

Meski di Bawah Umur, Para Pelaku Pemerkosaan di Kutai Timur Tetap Diproses Hukum

IBUKOTAKITA.COM – Kasus pemerkosaan yang dilakukan lima orang remaja dan satu pemuda kepada Melati,12, –bukan nama sebenarnya- kini sudah masuk dalam penyelidikan Polres Kutai Timur. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kutai Timur juga sudah mengambil keterangan dari korban.

Kasat Reskrim Polres Kutai Timur AKP Ferry Putra Samodra mengatakan, selain mengambil keterangan, pihaknya juga melakukan proses visum visum et repertum (VER) kepada Melati. Dengan begitu, kasus ini sudah masuk pada tahap penyelidikan dan penyidikan.

Selain itu, dalam perkara tersebut, keenam pelaku yakni ME,19; RS,17; WN,14; AN, 14; AR,16, dan LK, 16, juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun karena sebagian besar dari para pelaku masih remaja atau di bawah umur, unit PPA Satreskrim Polres memberikan proses pendampingan.

“Iya, keenam pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Cuman karena dari para tersangka ini rata-rata masih remaja, masih di bawah umur, maka proses pendampingan tetap dilakukan,” kata AKP Ferry, Jumat (27/12/19) malam.

Dari hasil pemeriksaan terhadap keenam tersangka, diketahui jika keenamnya sudah mencabuli Melati berulang kali. Dalam melancarkan aksinya, keenam pelaku bahkan sempat berpindah lokasi hotel yang juga masih berada di kawasan Sangatta Utara.

Ironisnya, seperti halnya pada tempat kejadian perkara (TKP) pertama, keenam pelaku juga mencabuli Melati secara bergilir. Agar korban tidak memberikan perlawanan saat menggagahi korban, keenam pelaku mencekoki Melati dengan minuman keras dan minuman oplosan lain. “Kasus ini masih terus kami selidiki. Para tersangka juga masih akan kami periksa lagi,” ucapnya.

Sebelumnya, sambung AKP Ferry, dari keterangan ayah korban kepada pihaknya, kalau Melati memang sudah keluar rumah pada Senin (23/12/19) siang. Pada saat itu, ayah korban sempat meminta agar Melati membuatkan susu untuk keponakannya yang masih balita.

Namun karena si balita tidak kunjung berhenti menangis, si ayah kembali memanggil-manggil korban untuk menenangkan si balita. Namun ternyata Melati tidak juga memberikan jawaban. Si ayah kemudian mencoba Melati ke kamarnya, namun tidak ada.

“Setelah dicari-cari tidak ada, ayah korban jadi khawatir. Apalagi setelah larut malam korban juga tidak kembali ke rumahnya. Dari situ, ayah korban kemudian melaporkan ke petugas, lalu kami bantu mencarinya,” terangnya.

Kepada penyidik kepolisian, keenam tersangka tidak menepis jika mereka telah mencabuli Melati. Ibarat nasi telah menjadi bubur, pengakuan dan permintaan maaf dari keenam pelaku kini tinggal sebatas permintaan maaf. Lantaran, proses hukum atas keenam tersangka tetap dilanjutkan pihak kepolisian.

Selain itu, walau status dari sebagian besar tersangka masih remaja dan di bawah umur, namun mereka terbukti melanggar hukum. Iya, mereka dinyatakan terbukti melanggar Pasal 81 ayat 1, ayat 2 juncto 76 D Undang-Undang (UU) nomor 22 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dalam pasal itu, keenam tersangka dianggap telah melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk untuk melakukan persetubuhan, dan atau perbuatan cabul terhadap korban. “Ancaman kurungan penjara terhadap para pelaku di atas 10 tahun,” tegas AKP Ferry. (Dirhanuddin)

Leave your comment
Comment
Name
Email