Negosiasi Nilai Ganti Rugi Tak Ketemu, Relokasi Warga di Bantaran SKM Gagal Dilakukan

Negosiasi Nilai Ganti Rugi Tak Ketemu, Relokasi Warga di Bantaran SKM Gagal Dilakukan

IBUKOTAKITA.COM – Keinginan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda untuk merelokasi warga yang tinggal bantaran Sungai Karang Mumus (SKM) Samarinda, terutama yang berada di sepanjang Gang Nibung dan Perniagaan, Jalan Dr Soetomo, Kelurahan Sidodadi, Samarinda Ulu, tampaknya bakal butuh kerja ekstra.

Terbukti, Selasa (7/7/2020) kemarin saja, Pemkot Samarinda semestinya sudah harus melakukan pengusuran terhadap puluhan bangunan yang ada di Gang Nibung dan Perniagaan. Namun upaya itu gagal dilakukan setelah ratusan warga satu suara untuk menghadang jalannya proses pembongkaran oleh Satpol PP Samarinda.

Penyebabnya negosiasi nilaiatas ganti rugi bangunan antara Pemkot Samarinda dan warga setempat yang tidak kunjung ketemu. Warga menghendaki ganti rugi Rp5 miliar setiap RT sebagaimana menjadi kesepakatan awal. Sementara dari sisi Pemkot Samarinda hanya menyanggupi sebesar Rp2,5 miliar per RT.

Ketua Forum Komunikasi Warga Pasar Segiri, Andi Samsul mengatakan, jika Pemkot Samarinda tidak memenuhi tuntutan warga, maka sampai kapanpun pihaknya akan bertahan di tempat mereka. Di antara tuntutan yang ingin didapatkan kepastiannya yakni soal biaya ganti rugi.

“Ketika kami dialog di kantor kelurahan, dari pihak Pemoot Samarinda bilangnya sudah ada 7 warga atau KK yang telah setuju direlokasi. Dan 7 KK itu mereka sebut telah menerima uang ganti rugi. Padahal hingga dengan saat ini, belum ada satu pun yang menerima biaya ganti rugi,” imbuhnya.

Satgas Unmul Samarinda dan IDI Bikin Ramuan Jamu Cegah Covid-19

Samsul menegaskan, pada dasarnya pihaknya tidak bermaksud menghalang-halangi keinginan Pemkot Samarinda yang ingin melakukan normalisasi dan penataan terhadap SKM Samarinda. Hanya saja, warga yang akan terkena dampak atas program itu juga berhak mendapatkan hak yang layak, apalagi mereka harus merelakan tempat tinggalnya untuk dibongkar.

“Warga hanya ingin kesepakatan awal dapat dipenuhi. Itu saja. Dan kami ingin, Pemkot Samarinda mau duduk dengan warga untuk melakukan mediasi. Kami hanya ingin membicarakan masalah itu secara terbuka,” katanya.

Pemkot Samarinda Diminta Penuhi Hak Warga, Warga Bantaran SKM Jangan Persulit Relokasi

Dia pun dapat memastikan, kalau semua warga yang tinggal di Gang Nibung dan Perniagaan sangat mendukung program normalisasi SKM dan penghijauan di kawasan tersebut. Karena Samsul dan warga setempat menyadari ada dampak banjir yang kerap menghantui mereka jika musim penghujan.

“Kalau bicara soal mendukung program itu, kami semua di sini sangat mendukung hal itu. Tapi harus ada kesepakatan terlebih dahulu. Paling tidak ada duduk bersama antara pemerintah dan warga agar membahas solusi yang tidak merugikan kedua belah pihak,” imbuhnya.

Sekretaris Kota (Sekkot) Samarinda, Sugeng Chairuddin, mengatakan, kalau memang warga menginginkan ada dialog, pihaknya siap melakukan itu. Namun dengan catatan, dialog itu harus dapat membuahkan hasil, bukan menjadi ruang debat yang tidak berujung.

“Yang perlu diingat, [rumah-rumah warga] yang dibongkar ini adalah [bangunan yang berdiri di] tanah yang atas sertifikat milik Pemkot Samarinda. Dan proses pembongkaran dan penataan kawasan ini digunakan untuk ruang terbuka hijau dan menangani banjir,” sebutnya. (Dirhanuddin)

Leave your comment
Comment
Name
Email