Pelanggaran Pembayaran THR Di Balikpapan Belum Selesai

Pelanggaran Pembayaran THR Di Balikpapan Belum Selesai

IBUKOTAKITA.COM-Pemerintah mewajibkan para pengusaha untuk membayar tunjangan hari raya kepada seluruh karyawannya paling lambat sepekan sebelum lebaran.

Keharusan membayar tunjangan hari raya (THR) tertuang pada Peraturan Menteri (Permen) Ketenagakerjaan Nomor 6 tahun 2016 tentang THR bagi pekerja. Demi memastikan kewajiban tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan membuka layanan pengaduan.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja Balikpapan Arbain Side mengatakan bahwa selama dibuka, instansinya menerima 29 laporan. Laporan tersebut mengenai perusahaan yang belum membayarkan THR hingga H-1 lebaran.

Dari semua laporan yang masuk, 22 kasus ditindaklanjuti. Ada 1 aduan bukan kewenangan, 2 masih menunggu konfirmasi pembayaran, 7 hanya konsultasi, 7 menempuh mekanisme bipartit, dan 12 aduan telah dibayarkan.

Laporan yang ditindaklanjuti tersebut selesai dengan memediasi perusahaan dan karyawan. Perusahaan akan membayar THR dengan mencicil sepanjang enam bulan ke depan.

“Itu sesuai kebijakan pemerintah tentang adanya relaksasi dalam pembayaran THR yang diberikan waktu hingga enam bulan ke depan dengan cara dicicil,” kata Arbain di Kantor Wali Kota Balikpapan, Senin (8/6/2020).

Arbain menjelaskan bahwa aduan tersisa 7 laporan. Perusahaan yang dilaporkan belum memenuhi kewajiban untuk membayarkan THR kepada karyawan. Hingga kini belum ada titik temu sehingga 7 laporan akan diproses dengan bipartit.

Meski kondisi sulit karena pandemi Covid-19, Arbain menuturkan bahwa perusahaan harus melaksanakan kewajibannya.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kalimantan Timur (Kaltim), Slamet Brotosiswoyo, mengakui masih ada perusahaan yang tidak melakukan kewajibannya. Kasus ini Bukan tanpa alasan. Pandemi yang menjadi faktor utama.

“Kan bahkan banyak karyawan yang dirumahkan dan di-PHK [putus hubungan kerja]. Hampir 6.000 [pekerja dirumahkan] yang di Kaltim. PHK 900 orang lebih,” jelasnya. (JIBI/Bisnis Indonesia/Jaffry Prabu P.)

Leave your comment
Comment
Name
Email