Pemain Musik di Samarinda Ditikam, Polisi Selidiki Kemungkinan Pembunuhan Berencana

Pemain Musik di Samarinda Ditikam, Polisi Selidiki Kemungkinan Pembunuhan Berencana

IBUKOTAKITA.COM – Kasus penikaman yang dilakukan Didi Harto, 24, terhadap Jumriansyah, 42, salah seorang pemain organ tunggal di Kota Samarinda hingga meninggal dunia masih menyisakan sejumlah pertanyaan. Motif yang menjadi dalang di balik kasus berdarah itu pun hingga saat ini belum terungkap secara gamblang.

Ada yang menyebutkan, aksi penikaman di depan publik itu dilatarbelakangi persoalan dendam di antara keduanya. Belakangan, berembus juga bahwa perbuatan nekat Didi menghabisi Jumriansyah dikarenakan korban terlibat cinta terlarang dengan istri tersangka. Namun semua itu masih menyisakan tanya lantaran polisi masih menyelidiki musabab atas perkara itu.

Sebelumnya, polisi juga sudah memutuskan untuk melepaskan Imuh, rekan tersangka yang diduga ikut serta dalam upaya menghabisi Jumriansyah. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Imuh, polisi menyimpulkan kalau yang bersangkutan tidak terlibat dan hanya menjadi saksi dalam perkara tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Damus Asa mengakui, kalau pihaknya telah membebaskan rekan tersangka bernama Imuh sejak Rabu (1/1/2020) lalu. Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyelidikan yang dilakukan timnya, kalau Imuh memang tidak terbukti dalam kasus penikaman itu. “Rekan tersangka tidak terbukti terlibat, makanya kami memutuskan untuk membebaskannya,” katanya, Kamis (2/1/2020) lalu.

Salah satu pertimbangan penyidik kepolisian membebaskan Imuh dan menjadikannya hanya sebagai saksi, karena dari hasil pemeriksaan, bersangkutan mengaku tidak mengetahui sama sekali tujuan awal tersangka mengajaknya ke Jalan Cipto Mangunkusumo atau Jembatan Mahkota IV Samarinda.

Selain itu, pada saat peristiwa itu, Imuh mengaku hanya dibonceng oleh tersangka, bukan bertindak sebagai joki motor. Begitu juga saat hendak meninggal lokasi kejadian, yang bersangkutan juga diketahui sempat menolak perintah tersangka untuk mengikutinya untuk kabur dengan motor. “Saudara Imuh ini hanya kami wajibkan melapor saja. Dan saat ini, semua keterangan yang dibutuhkan dari sanksi-sanksi yang lain sedang kami himpun terus,” katanya.

Sementara untuk Didi, dipastikan Kompol Damus sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara itu. Didi telah resmi ditahan dan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 351 Ayat 3 juncto Pasal 338 joncto Pasal 340 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tersangka dianggap melakukan penganiayaan berat yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain serta unsur pembunuhan. “Tersangka kami kenakan pasal berlapis dan terancam pidana penjara 15 tahun,” tegasnya.

Dalam perkara ini, polisi juga sudah menghimpun keterangan dari enam orang saksi untuk keperluan kelengkapan pemberkasan. Empat orang di antara saksi itu adalah rekan korban, di mana satu di antaranya adalah dari keluarga Jumriansyah. Satu orang lainnya adalah Imuh yang menjadi saksi kunci dalam perkara tersebut.

“Semua keterangan yang diperlukan sudah kami himpun. Dan semua saksi yang memang mengetahui kejadian itu telah kami mintai keterangan,” ujarnya.

Kompol Damus sendiri tidak menutup kemungkinan kalau kasus berdarah itu bisa mengarah pada unsur pembunuhan berencana. Namun sebelum benar-benar mengarah ke situ, pihaknya perlu melengkapi dulu semua bukti dan keterangan dari saksi-saksi yang ada. “Memang kemungkinan besar kasus penikaman yang dilakukan tersangka ini bisa mengarah ke sana (pembunuhan berencana). Tapi semua perlu kami selidiki dulu semua,” cakapnya. (Dirhanuddin)

Leave your comment
Comment
Name
Email