Pembangunan Konstruksi Dimulai 2020

Pembangunan Konstruksi Dimulai 2020

Ibukotakita-Pembangunan konstruksi ibu kota negara (IKN) akan dimulai pada 2020. Pembangunan konstruksi di lahan datar menjadi tahap awal pemindahan ibu kota ke Penajam Paser Utara.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional  (PPN/Bappenas), Bambang Brodjonegoro saat meninjau lokasi ibu kota baru, mengaku lokasi ibu kota negara merupakan tanah milik negara yang saat ini dipegang konsesi PT ITCI Hutani Manunggal (IHM).

Tahap awal sekitar 6.000 hektare akan menjadi lokasi ibu kota negara, namun pihaknya belum mengetahui lokasi di Kecamatan Sepaku yang bakal menjadi bagian ibu kota negara. Tahun depan proses konstruksi pembangunan sudah bisa dimulai, titik lokasi pastinya nanti dilihat, di mana lokasi IKN tersebut.

“Yang jelas di Kecamatan Sepaku, strategisnya akan menjadi pusat pemerintahan dengan dukungan sektor pendidikan dan juga sektor teknologi tinggi yang arahnya kota masa depan,” ungkap Bambang seperti dikutip liputan6.com, Kamis (3/10/2019).

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR), Sofyan Djalil, yang turut dalam rombongan mengatakan, seusai meninjau langsung kawasan Pulau Balang, pihaknya segera membuat surat keputusan (SK) terkait pengambilan alih wewenang kuasa atas Pulau Balang Kalimantan Timur. Ke depan tak diperbolehkan lagi ada aktivitas otoritas lain di kawasan tersebut tanpa izin pemerintah pusat.

“Kami akan segera membuat SK tersebut sepulang dari sini, terkait pengambilan alih wewenang kuasa atas Pulau Balang. Kedepan tidak diperbolehkan lagi ada aktivitas otoritas lain di kawasan jembatan ini selain untuk kepentingan pemerintah, apalagi daerah itu adalah kawasan hutan,” kata Sofyan.

Konsesi lahan

Sedangkan untuk lahan IKN di Kecamatan Sepaku, tambah Sofyan, akan dirancang secara baik dengan konsep yang jauh lebih baik dibandingkan kota-kota ada saat ini. Dengan luas kawasan IKN sekitar 6.000 hektare adalah pusat pemerintah dari total 180.000 hektare yang dibutuhkan.

“Kami pastikan lokasi pemindahan IKN itu di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, kemudian meluas ke Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara. Namun pusat pemerintahan semuanya ada di Kecamatan Sepaku, termasuk istana negara yang merupakan lahan konsesi IHM tanah milik negara,” katanya.

Di bagian lain, Sofyan menjelaskan, Kawasan PT IHM dan PT ITCI KU adalah hutan konsensi dengan jangka waktu tertentu dan secara hukum sepenuhnya dikuasai negara, dan menurut Menteri Kehutanan luas hutan konsensi bisa dikurangi untuk kepentingan IKN.

Pemindahan ibu kota negara harus menguntungkan masyarakat daerah, oleh karena itu perlu pendekatan, jadi bukan penggusuran tetapi penataan ulang pasti. Tentu kalau tanah Negara ada otoritas yang mengaturnya

Wakil Bupati PPU, Hamdam, menyambut baik dan berterimakasih atas kunjungan kerja yang telah dilakukan oleh Menteri PPN/ Bappenas, Bambang Brodjonegoro, Menteri ATR/BPN, Sofyan Djalil, serta jajaran Kementerian LHK, Kementerian Perhubungan maupun Kementerian PUPR ke Kabupaten Penajam Paser Utara.

Hal ini, terangnya, merupakan bagian dari tahapan percepatan pembangunan IKN di Kabupaten Penajam Paser Utara. “Terpilihnya Kabupaten PPU sebagai lokasi IKN merupakan suatu hal yang sangat luar biasa bagi kami. Oleh karena itu pemerintah daerah selalu mendukung jajaran pemerintah pusat dalam melakukan kegiatan di kabupaten ini,” katanya.

 

Leave your comment
Comment
Name
Email