Pemkab Mahulu Perketat Perbatasan Malinau

Pemkab Mahulu Perketat Perbatasan Malinau

IBUKOTAKITA.COM-Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu), Kalimantan Timur, memperketat penjagaan di pintu masuk yang berbatasan dengan Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, dalam upaya mencegah penyebaran dan penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

“Perbatasan antara Mahulu dan Malinau yang diperketat itu terletak di KM 122. Di situ ada petugas gabungan yang berjaga di Pos Pengawasan dan Pengendalian Kesehatan (Wasdalkes) Pencegahan Covid-19,” ujar Asisten I Bidang Pemerintahan dan Humas Setkab Mahulu Dodit Agus Riyono di Ujoh Bilang, Senin (25/5/2020).

Pengetatan di pintu masuk dilakukan dalam upaya menjaga dan mempertahankan Mahulu tetap berada di zona hijau pandemi, alias tidak ada warga Mahulu yang terpapar Covid-19.

Pengetatan jalur ke luar dan masuk orang maupun barang di KM 122, lanjut Dodit, sudah dilakukan sejak Sabtu, 9 Mei dan masih berjalan efektif hingga Senin (25/5/2020).

Bahkan di tanggal itu, ia bersama tim juga meninjau ke lokasi yang berada di tengah hutan tersebut. Dalam peninjauan itu juga dihadiri oleh perwakilan dari Kabupaten Malinau, yakni Plt Camat Sungai Boh.

Ia menjelaskan, sebelumnya Pemkab Mahulu juga melakukan pengetatan di pintu yang berbatasan dengan Kabupaten Kutai Barat, kemudian dilanjutkan dengan pola buka-tutup, yakni seminggu buka alias warga boleh masuk, dan dua minggu tutup alias tidak diperbolehkan masuk dengan pengecualian.

Sedangkan pengetatan yang dilakukan di perbatasan dengan Malinau, karena belakangan didapat informasi bahwa di jalur itu juga menjadi pintu masuk alternatif bagi orang dan barang, sehingga dipandang perlu adanya kewaspadaan penyebaran Covid-19.

Pengendalian di Pos Wasdalkes KM 122 ini berdasarkan instruksi Bupati Mahulu Nomor 2 tahun 2020 tentang Pengaturan Akses ke Kabupaten Mahulu dalam rangka Pengendalian Penyebaran Wabah Covid-19, yakni dengan pemberlakuan buka-tutup.

Adapun jadwal buka-tutup adalah 18-24 Mei masa buka, 25 Mei-7 Juni masa tutup, 8-14 Juni masa buka, 15-28 Juni masa tutup, 29 Juni-5 Juli masa buka, 6-19 Juli tutup, 20-26 Juli masa buka, begitu seterusnya per 1:2 pekan.

Dalam penerapan ini, lanjut Dodit saat melakukan peninjauan ke KM 122 sebelumnya, ia minta petugas selain disiplin juga harus tegas dalam mengawal implementasi instruksi bupati. Petugas juga bisa menyampaikan maksud instruksi ini kepada masyarakat sekitar.

Sementara Idom, selaku Plt Camat Sungai Boh (Kabupaten Malinau), menyambut baik keputusan Pemkab Mahulu yang menerapkan pembatasan akses, bukan untuk mempersulit masyarakat dalam mencari nafkah, karena situasinya memang harus bersama memutus penyebaran COVID-19.

“Kami sepaham untuk mencegah penyebaran pandemi, bukan berarti menyulitkan masyarakat dalam mencari nafkah, namun dalam hal ini diberlakukan pengetatan khusus bagi orang yang akan melintas, tapi kalau barang boleh masuk dengan syarat disemprotkan disinfektan,” ujar Idom. (Antara)

Leave your comment
Comment
Name
Email