Pemkot Balikpapan akan Evaluasi Alur Penumpang di Pelabuhan

Pemkot Balikpapan akan Evaluasi Alur Penumpang di Pelabuhan

IBUKOTAKITA.COM-Para penumpang kapal laut yang transit tidak diperkenankan turun dan tetap berada di atas kapal.

“Kebijakan oleh Pelni mereka yang transit tidak boleh turun di pelabuhan yang bukan tujuannya saat kapal singgah,” jelas Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi, Senin (29/6/2020). Kebijakan tersebut satu cara untuk mengurangi risiko penularan dari pelabuhan.

Alur penumpang di pelabuhan juga akan dievaluasi oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Balikpapan. Menurut Wali Kota, karena situasi pelabuhan laut yang berbeda dengan pelabuhan udara maka protokolnya mungkin akan sedikit berbeda.

“Nanti kami evaluasi apa saja yang perlu dibenahi,” kata Wali Kota Rizal.

Saat ini Pemerintah Kota Balikpapan dan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sangat mewaspadai pendatang lantaran dari jumlah kasus positif Covid-19 bahkan hingga yang meninggal dunia didominasi oleh pendatang atau yang bukan ber-KTP Balikpapan.

Sejak Minggu (28/6/2020), aktivitas pelayanan di Pelabuhan Semayang sudah kembali normal. Bahkan sudah ada satu kapal penumpang yang bersandar di Pelabuhan Semayang walaupun penumpangnya belum banyak.

“Informasi dari Pak Dandim, yang disampaikan Danlanal, tidak banyak penumpangnya. Buruh angkutnya yang lebih banyak,” seloroh Wali Kota.

Kapal yang sandar tersebut ternyata tidak banyak membawa penumpang yang turun di Pelabuhan Semayang, yaitu hanya 49 orang. Kapasitas kapal mencapai 800 penumpang.

Selain Pelabuhan Semayang, di Balikpapan juga ada Pelabuhan Speedboat dan Klotok di Kampung Baru, Pelabuhan Feri di Kariangau, dan Pelabuhan Peti Kemas, juga di Kariangau.

Pelabuhan Semayang menjadi tempat sandar kapal-kapal penumpang Pelni, pelabuhan ferry di Kariangau selain untuk ferry penyeberangan Balikpapan-Penajam juga melayani kapal feri yang menuju ke kota-kota di pesisir barat Sulawesi seperti Mamuju atau Palu.

Sementara itu untuk menjadi penumpang pesawat udara disyaratkan harus punya surat keterangan hasil swab PCR atau rapid test yang menyatakan yang bersangkutan negatif. (Antara)

Leave your comment
Comment
Name
Email