Pemprov Kaltim Anggarkan PBI untuk Masyarakat dan ASN

Pemprov Kaltim Anggarkan PBI untuk Masyarakat dan ASN

IBUKOTAKITA.COM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) telah mengalokasikan anggaran untuk masyarakat Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan dan aparatur sipil negara (ASN) di pemerintahan daerah setempat.

Penjabat Sekprov Kaltim M. Sa’bani di Samarinda, Selasa (28/7/2020), mengatakan kebijakan tersebut sesuai denganPerpres No. 64/2020 yang bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat secara keseluruhan dalam jangka panjang

Oleh karena itu, kata dia, pemberian bantuan iuran diharapkan bisa bermanfaat bagi masyarakat maupun ASN di lingkup Pemprov Kaltim.

“Jadi kami pastikan, kita sudah mengalokasikan anggaran untuk penerima bantuan iuran BPJS. Termasuk kepada ASN di lingkup Pemprov Kaltim. Hal ini, sudah kewajiban setiap daerah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya bidang kesehatan,” kata dia.

Ia mengatakan pengalokasian itu telah dikoordinasikan dengan berbagai pihak, sehingga bisa dilaksanakan.

Sa’bani menjelaskan sosialisasi terkait perpres itu baru pertama dilakukan. Oleh karena itu, perlu langkah konkrit seperti apa yang diperlukan dengan BPJS Kesehatan

“Yang jelas, kita sudah alokasikan program tersebut. Bahkan, penetapan usulan peserta dikoordinir Dinsos Kaltim,” katanya.

Pembayaran yang menjadi kewajiban pemprov tetap lancar hingga saat ini, tanpa ada tunggakan ataupun kendala.

Tujuan utama Perpres 64/2020 itu guna memperbaiki struktur iuran dan meningkatkan kepatuhan pembayaran iuran serta relaksasi di masa pandemi Covid-19. (Antara)

Leave your comment
Comment
Name
Email