Pemprov Kaltim Optimistis Mampu Selesaikan Cetak 103.068 KTP Elektronik

Pemprov Kaltim Optimistis Mampu Selesaikan Cetak 103.068 KTP Elektronik

IBUKOTAKITA.COM-Pemprov Kaltim melalui instansi teknis optimistis di tengah pandemi ini mampu menyelesaikan pencetakan 103.068 keping Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) yang saat ini masih berupa surat keterangan (suket).

“Dengan 53 unit alat cetak KTP-el yang dimiliki kami yakin mampu menyelesaikannya. Jika 1 unit alat cetak mampu mencetak 200 keping KTP-el, diperkirakan 10 hari akan selesai,” ujar Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kaltim Halda Arsyad di Samarinda, Selasa (19/5/2020).

Ia menuturkan jumlah 53 unit alat cetak KTP-el tersebut tersebar di 10 kabupaten/kota, sehingga perlu dilakukan skenario bantuan dari daerah lain yang minim penggunaan alat cetak, untuk membantu daerah yang banyak memerlukan alat cetak.

“Untuk target pencetakan KTP-el yang direncanakan tuntas bulan Mei ini, sedang diupayakan dengan skenario tambahan alat cetak melalui bantuan kabupaten/kota lain yang tidak memiliki suket, seperti di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kabupaten Kutai Barat, dan Kabupaten Mahakam Ulu,” katanya.

Berdasarkan laporan harian dari kabupaten/kota per 12 Mei 2020, lanjutnya, stok blangko KTP-el di kabupaten/kota se- Kaltim 26.855 keping dan jumlah suket KTP-el sebanyak 103.068 lembar dengan status siap rekam atau print ready record (PRR) 31 lembar.

Dari jumlah itu, suket KTP-el paling banyak berada di Kabupaten Kutai Kertanegara yang mencapai 50.645 lembar, disusul Kota Balikpapan 21.537 lembar, Kabupaten Kutai Timur tercatat ada 15.354 lembar, dan Kota Samarinda 8.018 lembar.

Sementara itu, lanjut dia, Provinsi Kaltim saat ini mendapatkan kuota blangko KTP-el dari Pemerintah Pusat 65.000 keping dan 30.000 keping. Blanko tersebut disalurkan secara bertahap.

Ia mengatakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di kabupaten/kota se- Kaltim, selama pandemi COVID-19 ini telah melakukan pelayanan daring dengan memanfaatkan berbagai saluran teknologi komunikasi yang tersedia, seperti berbasis Android, Google Foam, Whatsapp, dan layanan berbasis laman.

Dari 23 jenis layanan administrasi kependudukan di Provinsi Kaltim, lanjutnya, hanya ada satu layanan yang belum tuntas, yaitu kepemilikan KTP-el.

“Untuk itu, kebijakan PSBB yang dikeluarkan pemerintah untuk mencegah penularan Covid-19, harus kami manfaatkan untuk menyelesaikan dokumen kependudukan yang berstatus PRR dan pelayanan suket harus bisa dilakukan melalui daring,” ucap Halda. (Antara)

Leave your comment
Comment
Name
Email