Penajam Maksimalkan Layanan Administrasi Kependudukan Secara Daring, Ini Caranya

Penajam Maksimalkan Layanan Administrasi Kependudukan Secara Daring, Ini Caranya

IBUKOTAKITA.COM-Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, memaksimalkan pelayanan adiminstrasi kependudukan (adminduk) melalui sistem dalam jaringan (daring) melalui surel, laman, dan lainnya sebagai upaya menghindari penularan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

“Dalam usaha mengurangi tatap muka dengan masyarakat guna mencegah penyebaran COVID-19, kami memaksimalkan layanan daring melalui Capil Go Digital,” ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten PPU, Suyanto di Penajam, Minggu (26/4/2020).

Ia mengatakan selama Ramadhan pelayanan adminduk tetap buka sesuai dengan arahan Bupati Abdul Gafur Mas’ud, namun untuk pelayanan tatap muka dengan masyarakat dikurangi dengan memaksimalkan layanan daring.

Menurutnya, pelayanan yang diberikan pihaknya ada puluhan antara lain KIA, KK, surat keterangan pindah, surat keterangan pindah datang, surat keterangan tempat tinggal, kelahiran, pembatalan perkawinan, pembatalan perceraian, dan surat keterangan kematian.

Bahkan, lanjutnya, untuk warga yang ingin mengurus Kartu Identitas Anak (KIA) pun bisa dilakukan secara daring, yakni ketika membuka laman resmi Disdukcapil PPU di disdukcapil.penajamkab.go.id, langsung muncul di halaman depan untuk mendaftarkan layanan KIA.

“Pelayanan yang sifatnya tatap muka dihindari, namun secara umum pelayanannya tetap buka dengan memanfaatkan teknologi informasi atau kita melakukannya secara daring, sebagai antisipasi penyebaran virus corona yang bisa terjadi melalui kerumunan massa,” katanya.

Untuk memudahkan pelayanan daring melalui Capil Go Digital, maka masyarakat yang akan mengurus adminduk pun diarahkan menggunakan alamat e-mail (surel).

Namun jika ada warga yang tidak memiliki surel, maka bisa menggunakan alamat surel kantor tempat warga kerja atau surel pegawai Disdukcapil PPU.

Sedangkan dalam kepengurusan KIA secara daring, sejak tahun 2019 pihaknya sudah menerapkan tanda tangan digital dalam bentuk barcode. Bahkan melalui layanan ini bisa dilakukan registrasi melalui smartphone dan secara real time.

Untuk akta kelahiran dan kartu keluarga sudah menggunakan tanda tangan eletronik. Pola ini selain untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat, juga dapat memudahkan pihaknya secara teknis.

“Adanya penerapan aplikasi digital melalui Capil Go Digital ini, tentu memudahkan semua pengguna, baik masyarakat maupun dari Disdukcapil, makanya perkembangan teknologi informasi ini harus kita manfaatkan,” ucap Suyanto. (Antara)

Leave your comment
Comment
Name
Email