Penerima BLT Dana Desa di Mahakam Ulu Capai 3.177 KK

Penerima BLT Dana Desa di Mahakam Ulu Capai 3.177 KK

IBUKOTAKITA.COM-Jumlah penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) di Kabupaten Mahakam Ulu, Kalimantan Timur (Kaltim), untuk warga terdampak pandemi Covid-19 mencapai 3.177 kepala keluarga (KK) dengan total anggaran Rp5,71 miliar.

“Jumlah penerima BLT DD sebanyak 3.177 KK ini tersebar di 50 kampung (desa) pada lima kecamatan. Jumlah ini berdasarkan data per 30 Mei,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Mahakam Ulu, Ubang Nyau, di Ujoh Bilang, Senin (1/6/2020).

Didampingi Lilik Istiyawan selaku Tenaga Teknis Program Gerbangmas Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kampung Mandiri (P2MKM), Ubang melanjutkan untuk teknis administrasi penyaluran BLT DD diserahkan kepada masing-masing pemerintah kampung.

Sedangkan pola penyalurannya dilakukan melalui Bank Kaltimtara, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Mahulu telah melakukan kerja sama dengan bank tersebut, sehingga penyaluran bantuan bagi KK penerima BLT DD langsung ke rekening masing-masing penerima.

Menurutnya, BLT DD diberikan bagi warga tidak mampu yang terdampak COVID-19 dengan nilai Rp600 ribu per bulan per KK selama tiga bulan, yakni April, Mei, Juni. Kemudian Rp300.000 per bulan pada tiga bulan berikutnya.

Adapun rincian dari 3.177 KK penerima BLT se- Kabupaten Mahulu tersebut tersebar di lima kecamatan, yakni di Kecamatan Long Bagun terdapat 701 KK dengan nilai BLT DD yang diberikan mencapai Rp1,26 miliar untuk tiga bulan pertama.

Di Kecamatan Long Hubung terdapat 1.293 KK dengan nilai Rp2,32 miliar. Nilai sebesar ini diperoleh dari pengalian 1.293 KK X Rp600.000 X 3 bulan.

Berikutnya di Kecamatan Laham terdapat 590 KK penerima dengan total Rp1,06 miliar, Kecamatan Long Apari terdapat 263 KK dengan nilai Rp473,4 juta, dan di Kecamatan Long Pahangai terdapat 330 KK penerima BLT DD dengan nilai Rp594 juta.

“Sasaran penerima BLT-DD antara lain KK yang tidak mampu dengan kriteria kehilangan mata pencaharian, keluarga yang belum terdata [exclusion error] dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dan keluarga memiliki anggota yang rentan penyakit menahun atau kronis,” ucap Ubang. (Antara)

Leave your comment
Comment
Name
Email