Pengalihan ASN ke Ibu Kota Baru Butuh Roadmap

Pengalihan ASN ke Ibu Kota Baru Butuh Roadmap

IBUKOTAKITA.COM-Presiden Joko Widodo meminta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Tjahjo Kumolo, membuat roadmap pengalihan pegawai kementerian/lembaga yang ada di Jakarta ke ibu kota baru yang terletak di Kalimantan Timur.

Tjahjo Kumolo pada  Jumat (27/12/2019), pun melakukan pertemuan dengan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md. “Kami juga diminta oleh Pak Presiden lewat Menko menyiapkan roadmap pengalihan pegawai kementerian/lembaga yang ada di Jakarta ini, Jabodetabek, untuk nantinya dipindah ke ibu kota baru,” kata Tjahjo di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat seperti ditulis detiknews.com.

Dia mengatakan saat ini ada 28.000 pegawai kementerian/lembaga di Jakarta. Dia mendapat arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memindahkan pegawai tersebut secara serentak. Dia menjelaskan, dari total 28.000 pegawai, ada sekitar 20% pegawai yang pensiun pada 2023.

Dalam pertemuan tersebut, dia juga menyinggung soal instansi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tjahjo menegaskan proses pengaturan yang ada tidak menyimpang dari undang-undang. “KPK itu tidak sedikit pun kami menyimpang dari Undang-Undang KPK yang baru, termasuk yang menyangkut Undang-Undang ASN,” kata Tjahjo.

Tjahjo juga mendapat arahan dari Mahfud terkait sistem penggajian pegawai KPK. Soal kewenangan lainnya, Tjahjo mengatakan itu merupakan persoalan internal KPK. “Dan arahan Pak Menko juga sama, mengenai sistem penggajian juga tidak ada perubahan. Tetapi lain-lainnya itu kewenangan KPK sendiri, mau ada open biding, mau akan ada penyesuaian itu kewenangan KPK, termasuk Dewas,” ucap Tjahjo.

Tjahjo mengatakan hanya menata keuangan lembaga antirasuah tersebut. “Kami hanya menata mengenai keuangannya. Tetapi yang menyangkut hak protokolernya, kami serahkan ke Mensesneg,” ujar Tjahjo.

Sebagai informasi, status ASN bagi pegawai KPK itu tercantum dalam Pasal 24 UU Nomor 19 Tahun 2019.

Pasal 24 UU KPK:

(1) Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf c merupakan warga negara Indonesia yang karena keahliannya diangkat sebagai pegawai pada Komisi Pemberantasan Korupsi.

(2) Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan anggota korps Profesi Pegawai ASN Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Ketentuan mengenai tata cara pengangkatan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Leave your comment
Comment
Name
Email