Pengamat: OTT KPK di Kutai Timur Bukti Politik Dinasti Rawan Korupsi

Pengamat: OTT KPK di Kutai Timur Bukti Politik Dinasti Rawan Korupsi

IBUKOTAKITA.COM-Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Kalimantan Timur menilai Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Kutai Timur menjadi bukti bahwa Politik Dinasti telah memberikan ruang akan terjadinya tindak pidana korupsi.

Sekretaris SAKSI Fakultas Hukum Unmul, Herdiansyah Hamzah mengatakan lembaga anti rasuah telah menetapkan Bupati Kutai Timur dan Istrinya yang juga menjabat sebagai Ketua DPRD Kutai Timur, beserta tiga orang Kepala OPD dan pihak swasta, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa.

” ejadian ini menandakan politik dinasti telah memberikan jalan yang lapang bagi perampokan keuangan negara. Politik dinasti telah melumpuhkan check and balances system antara Pemerintah dan DPRD. Sebab kendali pengawasan berada di tangan satu keluarga. Jadi mustahil akan ada kontrol yang kuat dan memadai di bawah kuasa politik dinasti,” kata Herdiansyah Hamzah di Samarinda, Sabtu (4/7/2020).

Dugaan korupsi dalam kasus ini, ditengarai berhubungan erat dengan kepentingan Pilkada di Kutai Timur, yang sedianya akan digelar tahun 2020 ini.

Menurut pria yang akrab disapa Castro itu politik berbiaya tinggi (high cost politic) memang bukan satu-satunya faktor yang mendorong perilaku korup kepala daerah.

“Tapi biaya politik yang tinggi inilah, alasan yang memaksa para kandidat calon, khususnya petahana, untuk menghalalkan segala cara,” jelasnya.

Berdasarkan hasil kajian Litbang Kemendagri menunjukkan bahwa untuk menjadi wali kota/bupati dibutuhkan biaya mencapai Rp20 miliar-Rp30 miliar, sementara untuk menjadi Gubernur berkisar RP20 miliar-Rp100 miliar.

“Ongkos yang harus mereka keluarkan ini, tentu saja tidak sepadan dengan gaji yang bakal diterima oleh seorang kepala daerah,” imbuhnya.

Castro mengatakan kejadian OTT KPP ini pertanda masih kuatnya politik transaksional dalam proses pengadaan barang dan jasa.

“Ini semacam jatah preman atau upeti yang diberikan sebagai tiket untuk memenangkan tender barang dan jasa. Tradisi macam ini jelas akan melanggengkan tindakan korup dalam pengadaan barang dan jasa. Kepala daerah cenderung menggunakan pengaruhnya [trading in influence] untuk mengatur lalu lintas pemenang tender barang dan jasa, demi mendapatkan keuntungan pribadi dan kelompoknya,” katanya.

Castro berpendapat keterlibatan tiga unsur organisasi perangkat daerah (OPD) dalam kasus OTT ini, yakni Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD), dan Dinas Pekerjaan Umum (PU), menandakan OPD-OPD telah menjadi sapi perah kepala daerah, yang hanya dijadikan bancakan untuk memperkaya pundi-pundi modal politiknya jelang Pilkada.

“Tentu saja ada proses tawar menawar atau transaksi saling menguntungkan di antara keduanya, termasuk dalam proses seleksi atau keterpilihan kepala-kepala OPD tersebut. Hal ini tentu saja merusak desain merit system manajemen lembaga pemerintahan kita, sebab telah terjadi spoil system yang memberikan dampak merugikan terhadap kualitas layanan publik,” jelasnya. (Antara)

Leave your comment
Comment
Name
Email