Periksa 9 Saksi Kasus Bupati Kutim, KPK Telusuri Proses Pengadaan Barang/Jasa

Periksa 9 Saksi Kasus Bupati Kutim, KPK Telusuri Proses Pengadaan Barang/Jasa

IBUKOTAKITA.COM-KPK memeriksa sembilan saksi terkait kasus dugaan suap pekerjaan infrastruktur yang menjerat Bupati Kutai Timur (Kutim) Ismunandar. Lewat sembilan saksi itu, KPK mencari tahu proses pengadaan barang dan jasa di Kutai Timur.

“Penyidik KPK mengkonfirmasi keterangan para saksi tersebut terkait dengan proses pengadaan barang dan jasa di Pemkab Kutai Timur,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan seperti dikutip dari detikcom, Jumat (24/7/2020).

Selain itu, Ali mengatakan penyidik menelusuri lebih jauh soal pemberian mobil kepada Ismunandar. Namun Ali tidak menjelaskan pihak yang memberikan mobil itu.
“Di samping itu, mengenai dugaan pengaturan jumlah fee yang sudah diatur dan ditentukan serta dugaan informasi adanya pemberian mobil kepada tersangka ISM,” ucap Ali.

Pemeriksaan dilakukan di Polres Samarinda, Kaltim. Ali mengatakan rencananya penyidik menjadwalkan pemeriksaan untuk sebelas saksi, tapi hanya sembilan orang yang hadir.
Sembilan saksi yang hadir ialah PPK pada Dinas PU Kutai Timur, Rudi; PPK pada Dinas PU Kutai Timur, Indra Nur Fahrial; Sopir Bupati, Didik; Kabid Sumber Daya Air Dinas PU Kutim, Reza Renanta; PPK pada Dinas PU Kutim, Haris Afandi; Kasat Pol PP Kutim, Didi Herdiansyah; PNS Dinker Kutim, Mirwan; ADC Bupati Kutim, Hafarudin.

Sedangkan tiga saksi yang tidak hadir ialah adik Ismunandar, Yeni; Kasi Perencanaan Teknis Bidang Bina Marga Dinas PU Kab Kutim, Asran Lode; dan Staf Bapenda Kab Kutim, Panji. Ketiga bakal dipanggil ulang.

“KPK masih akan memeriksa beberapa orang saksi. Untuk itu, mengingatkan agar kepada saksi-saksi yang dipanggil oleh penyidik KPK agar kooperatif hadir memenuhi kewajiban hukum tersebut,” ujarnya.

Dalam kasus ini, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Ketujuh tersangka dijerat karena terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis (2/7/2020).

Sebagai penerima
-Ismunandar selaku Bupati Kutai Timur;
-Encek UR Firgasih selaku Ketua DPRD Kutai Timur;
-Suriansyah selaku Kepala BPKAD,
-Aswandi selaku Kadis PU;
-Musyaffa selaku Kepala Bapenda

Sebagai pemberi

-Aditya Maharani selaku kontraktor;
-Deky Aryanto selaku rekanan.
KPK mengatakan total uang disita dalam OTT itu senilai Rp 170 juta dan beberapa tabungan dengan total saldo sekitar Rp 4,8 miliar. Penerimaan suap itu diduga terkait sejumlah pembangunan proyek infrastruktur di Kutai Timur pada 2019-2020.

KPK menduga ada sejumlah penerimaan uang dari kontraktor Aditya Maharani untuk Ismunandar. KPK menduga Ismunandar menerima uang THR untuk keperluan kampanyenya pada Pilkada 2020.

Selain kepada Ismunandar, KPK menduga uang itu diberikan kepada Kepala Bapenda Kutai Timur Musyaffa, Kepala BPKAD Suriansyah, dan Kadis PU Kutai Timur Aswandini, masing-masing Rp 100 juta. Khusus Ismunandar, dia mendapat Rp 125 juta untuk kepentingan kampanye.

KPK menyebut Kepala Bapenda Kutai Timur Musyaffa menerima uang senilai Rp4,8 miliar dari kontraktor terkait dengan sejumlah proyek di Kutai Timur. KPK juga menyebut Encek diduga menerima uang sejumlah Rp 200 juta. Diduga uang itu diterima Encek karena Ismunandar mengamankan anggaran proyek di Pemkab Kutai Timur, Kalimantan Timur (Kaltim), agar para kontraktor tidak mendapat potongan anggaran.

Leave your comment
Comment
Name
Email