Perusahaan di Penajam Diminta Urus Perizinan

Perusahaan di Penajam Diminta Urus Perizinan

IBUKOTAKITA.COM–Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPSTP) Kabupaten Penajam Paser Utara, Alimuddin saat ditemui di Penajam, dilansir dari antaranews.com, Senin (03/02/2020), menegaskan perusahaan yang belum memiliki izin diminta segera mengurus. Baik perusahaan besar maupun kecil yang beroperasi di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, diminta untuk segera mengurus perizinan sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Ia juga menyatakan, instansinya ingin memperlancar investasi di Kabupaten Penajam Paser Utara, sehingga akan mempermudah dalam kepengurusan dan penerbitan perizinan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam kepengurusan dan penerbitan perizinan tersebut DPMPSTP Kabupaten Penajam Paser Utara, lebih memprioritaskan perusahaan yang bergerak pada sektor perkebunan. “Kebanyakan kepengurusan dan penerbitan perizinan dari perusahaan perkebunan menyangkut izin penambahan luas dan kapasitas produksi,” ujarnya.

Alimuddin melanjutkan, selain perusahaan di sektor perkebunan, ia juga akan mempermudah penerbitan izin perusahaan yang bergerak di sektor industri dan perumahan. “Perusahaan industri dan perumahan yang memasukkan berkas juga segera diproses, saat ini terdata ada 10 perusahaan perumahan yang mengurus izin,” imbuh Alimuddin.

DPMPSTP Kabupaten Penajam Paser Utara melakukan pencatatan atau inventarisasi secara bertahap terhadap perusahaan besar maupun kecil yang beroperasi di daerah setempat. Menurut Alimuddin, Petugas DPMPSTP Kabupaten Penajam Paser Utara rutin berkeliling menyambangi perusahaan untuk mempertanyakan perizinan serta melakukan sosialisasi. “Kami lakukan pencatatan perusahaan yang beroperasi tapi belum memiliki izin, kalau ditemukan perusahaan belum memiliki izin akan disurati dan dilakukan pembinaan,” kata dia.

DPMPSTP Kabupaten Penajam Paser Utara turut melakukan penertiban Izin Mendirikan Bangunan atau IMB milik perusahaan yang beroperasi di daerah tersebut. (Bunga Oktavia)

Leave your comment
Comment
Name
Email