Perusahaan Tambang di Kutim Jamin Tak Ada PHK Selama Pandemi Covid-19

Perusahaan Tambang di Kutim Jamin Tak Ada PHK Selama Pandemi Covid-19

IBUKOTAKITA.COM – Sejumlah pelaku bisnis pertambangan batu bara yang beroperasi di Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur (Kaltim), meyakinkan kepada pemerintah setempat, jika mereka tidak akan mengambil kebijakan berupa pemutusan hubungan kerja (PHK) di tengah pandemi virus corona atau Covid-19 saat ini.

Di sisi lain, apa yang menjadi hak-hak para pekerja atau karyawan seperti pemberian tunjangan hari raya (THR), juga tidak akan terkena imbas Covid-19. Bahkan THR para karyawan akan diberikan tepat pada waktunya.

Kepastian itu disampaikan Bupati Kutim, Ismunandar, setelah melakukan rapat koordinasi dengan semua pelaku usaha pertambangan di daerah yang dia pimpin pada awal pekan ini.

“Semua perusahaan pertambangan yang memiliki izin operasional di Kutim, sudah memastikan bahwa tidak ada PHK. Dan tentunya ini sangat kita syukuri di tengah kondisi pandemi Covid-19 saat ini,” kata Ismunandar, Jumat (24/4/2020).

Di sisi lain, dalam pemberlakuan jam kerja hingga sistem kerja di sektor pertambangan, setiap perusahaan juga memberikan keyakinan, jika mereka telah mengikuti setiap prosedur keselamatan dan keamanan dalam pencegahan wabah Covid-19 terhadap setiap karyawan yang mereka miliki.

“Tentunya kita semua berharap, tidak ada PHK dalam bentuk apapun bagi para karyawan pertambangan di masa pandemi Covid-19 saat ini. Dan yang terpenting, prosedur dan protokol kesehatan dalam bekerja harus benar-benar diperhatikan,” imbuhnya.

Untuk diketahui, setidaknya ada 17 perusahaan pertambangan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kutim. Mereka tersebar di sejumlah kecamatan. Dengan pusat utamanya yakni di Kecamatan Sangatta Utara, Rantau Pulung dan Bengalon.

“Berdasarkan hasil rapat yang dilakukan lewat video telekonferensi dengan para pihak perusahaan, mereka sudah menyampaikan, kalau hak-jak karyawan seperti pemberian THR, juga tidak ada masalah. Semua akan dibayarkan tepat waktunya. Tentu ini menjadi kabar baik di tengah kondisi wabah Covid-19,” tuturnya.

Untuk diketahui, jumlah warga Kabupaten Kutim yang bekerja di sektor pertambangan batu bara, berjumlah sekitar 35.000 orang. Dengan sebaran terbanyak sebanyak 30.000 orang berada di Kecamatan Sangatta Utara.

“Makanya, selaku pemerintah, saya tidak ingin sampai ada PHK di sektor pertambangan ini. Semaksimal mungkin, kebijakan itu harus dihindari. Apalagi saat masa pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, tentu bisa menimbulkan persoalan baru dan membawa dampak yang cukup besar jika ada PHK dalam jumlah besar,” imbuhnya. (Dirhanuddin)

Leave your comment
Comment
Name
Email