Polisi Bekuk Kawanan Pencuri Baterai Tower Seluler Di Kukar Kaltim

Polisi Bekuk Kawanan Pencuri Baterai Tower Seluler Di Kukar Kaltim

IBUKOTAKITA.COM-Aksi kawanan pencuri di Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim) ini tergolong nekat. Pelaku yang berjumlah 7 orang mencuri baterai menara base transceiver station (BTS) dengan modus pura-pura menjadi pegawai.

Namun aksi mereka terhenti setelah polisi berhasil membekuk kawanan pencuri ini.

“Untuk memuluskan aksinya, komplotan pencuri baterai BTS ini harus menyamar sebagai pegawai teknisi dengan pakaian dan kartu identitas perusahaan yang dipalsukan. para pelaku berhasil mengambil puluhan baterai Telkomsel di sejumlah tempat di wilayah Kalimantan Timur,” jelas Kapolres Kukar AKBP Andrias Susanto Nugroho dalam keterangan tertulis seperti dikutip dari detikcom pada Selasa (5/5/2020) sore.

Dia mengatakan para pelaku ditangkap di Samarinda, Senin (4/5/2020) malam, Ketujuh tersangka tersebut, yakni CJ, DW, MS, IP, ID, RT dan PD.

Andrias menuturkan kawanan pencuri baterai menara BTS ini sudah melakukan aksinya di 30 TKP. Lokasi mereka beraksi tersebar di wilayah Kukar, Samarinda dan Bontang, serta beberapa wilayah di Kaltim.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yakni puluhan baterai tower, sejumlah senjata tajam, dokumen perbaikan tower palsu dan satu unit mobil. Pengungkapan ini bermula dari laporan pihak PT Telkomsel yang melaporkan adanya kehilangan barang berupa baterai tower kepada Polres Kukar.

“Mendapat laporan kami langsung melakukan pengembangan dan melakukan olah TKP di lokasi, dan didapat informasi ciri-ciri pelaku yang mengarah kepada tujuh pelaku pencurian baterai tower tersebut,” terang Andrias.

Dia menuturkan kawanan ini selalu mengincar tower-tower yang berada di luar kota dan dalam kondisi sepi, Namun jika kepergok, mereka menunjukkan surat tugas palsu dari PT Telkomsel.

Bahkan pelaku berinisial DW mengalihkan perhatian pengawas menara BTS dengan mengajak pergi, agar rekan-rekannya bisa melakukan aksi pencurian secara bebas. Dengan menggunakan pisau kecil dan obeng, para pelaku kemudian membongkar kunci box baterai tower dan kemudian mengambil seluruh baterai yang ada di tower.

Dari tiap tower, para pelaku mampu mengumpulkan delapan baterai tower. Baterai itu kemudian dibongkar dan diambil isinya.

Tiap baterai berisi kumparan timah seberat 40 kilogram dan dijual Rp 10.000 per kilogramnya di pasar loak besi tua. Sementara kotaknya dibuang dibeberapa tempat pembuangan sampah di lokasi mereka beraksi.

“Namun baterai yang berhasil dicuri tidak dijual utuh, namun dibongkar dan timahnya dijual kiloan dengan harga murah dan cepat dapat duitnya. Kerugian yang diakibatkan sekitar Rp2 miliar” kata Andrias.

Saat ini Polres Kukar masih terus melakukan pengembangan, termasuk pengembangan ke mana para tersangka menjual hasil curian. Petugas juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan mantan pegawai perusahaan rekanan Telkomsel.

“Saat ini ada satu mantan pegawai rekanan PT Telkomsel yang telah diamankan oleh Polres Kukar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu akibat perbuatannya, ketujuh pelaku kini dijerat pasal 363 KUHP tindak pidana pencurian, dengan ancaman 7 tahun penjara,” tandas Andrias.

Leave your comment
Comment
Name
Email