Polres Kutai Kartanegara Ringkus Pengedar Sabu-Sabu

Polres Kutai Kartanegara Ringkus Pengedar Sabu-Sabu

IBUKOTAKITA.COM-Banyak cara dilakukan para pengedar narkoba untuk mendistribusikan barang haram tersebut kepada masyarakat. Di Dusun Mawar, Kecamatan Kota Bangun, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim), jaringan pengedar sabu menjual dengan cara memasukkan serbuk haram ke dalam bungkus obat batuk.

“Mereka mengedarkan narkoba dengan cara menyimpan sabu-sabu di dalam bungkus obat batuk merek Komix. Kemudian, bungkusan tersebut di-press dan dirapikan, dan diantarkan kepada pembeli,” kata Kasat Narkoba Polres Kutai Kartanegara Iptu Romi kepada detikcom, Selasa (9/6/2020).

Aksi sindikat ini terbongkar pada Senin (8/6/2020) malam oleh tim operasional Unit Narkoba Polres Kutai Kartanegara. Polisi menggerebek markas sindikat ini di Jalan HM Aini, Dusun Mawar, Kecamatan Kota Bangun.

Di lokasi, polisi meringkus AL, 40, dan kedua kaki tangannya yang berinisial DI, 20, dan YU , 21. Keduanya berperan sebagai kurir yang mengantarkan barang kepada pembeli.

Polisi menuturkan pembeli sabu AL umumnya para pekerja perusahaan batu bara. Dari tangan pelaku, polisi menyita 22 saset sabu seberat 20,68 gram, 1 bundel besar plastik klip, 2 sendok takar, 22 bungkus obat merek Komix, plastik klip ukuran sedang, serta 1 ponsel.

“Dia di antaranya merupakan residivis, sehingga memahami cara mengelabui petugas atau menutupi aksi mereka di kalangan masyarakat,” ujar Romi.

Romi menerangkan jaringan AL mengedarkan sabu sejak setahun terakhir. Sebelumnya, jaringan ini mengemas sabu dengan bungkus teh/kopi.

“Sebelumnya ada yang ditaruh di dalam kemasan Teh Sisri atau Kopi MJ. dan Ini mungkin pengembangan kegiatan mereka dan akhirnya dikemas lagi dengan modus yang lain, dengan Komix. Kalau pelanggan pelanggan mereka pasti tahu,” jelas Romi
Romi kemudian menjelaskan AL memberikan ‘menu’ sesuai jumlah sabu yang ada di dalamnya. ‘Menu’ termurah dikemas dengan kemasan berwarna kuning dengan berat 0.4 gram dan dihargai Rp 800 ribu.

Ada yang warna hijau dengan berat 0.6 gram dan dihargai Rp 1 juta. Kemudian yang paling mahal dengan berat 0.79 gram dihargai Rp 1,2 juta.
Aksi mereka terbongkar akibat laporan warga sekitar melalui aplikasi Online Polres Kutai Kartanegara. Ada warga yang memberikan informasi kegiatan mereka secara detail.
“Berdasarkan informasi itu, Kapolres membentuk tim dan akhirnya kami berhasil membongkar aksi mereka. Saat ini kami sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku utama yang merupakan warga Samarinda, yang mengirimkan sabu-sabu kepada mereka,” tegas Romi.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku terancam melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara.

Leave your comment
Comment
Name
Email