Polres Paser Tangkap Dua Pengedar Sabu-Sabu di Pasar Baru

Polres Paser Tangkap Dua Pengedar Sabu-Sabu di Pasar Baru

IBUKOTAKITA.COM– Kepolisian Resor Paser menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu, berinsial P,26, dan J,34 , yang kerap beroperasi di wilayah Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.

Kapolres Paser AKBP Murwoto mengatakan penangkapan pelaku bermula dari informasi warga bahwa di Pasar Baru yang berada RT 013 Desa Batu Kajang Kecamatan Batu Sopang, kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.

“Dari informasi warga, kami berhasil amankan dua pengedar sabu-sabu di Kecamatan Batu Sopang,” kata Kapolres Paser Murwoto di Tanah Grogot, Senin (9/12/2019).

Para pelaku ditangkap pada Minggu (8/12/2019) saat diperiksa dan digeledah, polisi menemukan 1 bungkus yang diduga narkotika jenis sabu-sabu di belakang mobil. “Setelah diinterogasi diakui sabu-sabu tersebut milik tersangka P dan J,” katanya.

Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa 1 bungkus rokok yang berisi 1 buah pipet kaca, 1 buah korek gas, dan 1 bungkus kecil yang diduga narkotika jenis sabu-sabu. “Barang bukti lain, uang senilai Rp2,3 Juta dan dua unit telepon genggam,” kata Murwoto.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 Ayat 1 sub Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Leave your comment
Comment
Name
Email