Polresta Samarinda Bekuk Residivis Pencurian Motor

Polresta Samarinda Bekuk Residivis Pencurian Motor

IBUKOTAKITA.COM-Polresta Samarinda menangkap seorang pemuda berinisial AE, 25, yang merupakan pelaku pencurian. Modus AE ketika beraksi yakni dengan mengelabui korban agar meminjamkan motor atau handphone untuk mengambil uang di ATM, lalu dibawa kabur dan korban ditinggal begitu saja.

“Alasan pelaku dia mau ambil uang dulu di ATM, kemudian pelaku meminjam motor, setelah diberi ditinggal di warung tempat mereka makan,” kata Kasat Reskrim Kompol Damus Assa, di Samarinda, Kalimantan Timur, seperti ditulis detikcom, Minggu (19/4/2020).

Damus mengatakan AE merupakan residivis tindak pidana yang sama ditangkap pada Kamis (16/4/2020). Menurutnya, seusai bebas dari penjara, AE kembali beraksi sejak Januari 2020.

Damus menyebut polisi mengamankan barang bukti sebanyak delapan unit sepeda motor dan sembilan unit handphone dari tangan pelaku yang merupakan hasil pencurian. Menurutnya, pelaku sudah beraksi di 19 tempat di wilayah Samarinda, Sangasanga, dan Muara Badak, Kutai Kartanegara (Kukar).

“TKP ada di Samarinda, tapi ada juga di Sangasanga dan Muara Badak. Sehingga kami sudah berkoordinasi dengan Polres Kukar dan Polres Bontang terkait pengungkapan ini,” katanya.

“Pelaku mencuri dibeberapa tempat di Jalan Gatot Subroto, Jalan Lambung Mangkurat, Jalan Juanda, dan di Pelabuhan Samarinda. Ia mencuri saat korbannya lengah,” sambungnya.Sementara itu, AE mengaku nekat melakukan ini untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-harinya. Menurutnya, hasil dari perbuatannya itu dijual dengan harga murah.

“Saya jual, buat kebutuhan hari-hari. Cara ambilnya seperti tadi. Saya pura-pura minta diantarkan ke ATM, kemudian saya pinjam dan langsung saya bawa kabur,” katanya.

Leave your comment
Comment
Name
Email