Pro-P2KPM akan Digelar Pekan Kedua Februari

Pro-P2KPM akan Digelar Pekan Kedua Februari

IBUKOTAKITA.COM-Melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) akan menggelar kegiatan sosialisasi mengenai Program Pembangunan Pemberdayaan Kelurahan dan Perdesaan Mandiri (Pro-P2KPM) kepada warga setempat.

Kepala Bidang Pemberdayaan, Kelembagaan, dan Sosial Budaya Masyarakat DPMD Kabupaten Penajam Paser Utara, Usep Supriatna menjelaskan mengenai pelaksanaan sosialisasi tersebut. “Rencananya sosialisasi Pro-P2KPM akan digelar pada pekan kedua Februari,” ujarnya saat ditemui di Penajam, dilansir dari antaranews, Rabu (29/1/2020).

Rencananya, sosialisasi digelar per kecamatan. Beberapa pihak yang akan dilibatkan dalam kegiatan itu, antara lain camat, kepala desa/lurah, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta pendamping Pro-P2KPM tingkat kecamatan dan tingkat desa.

Usep menuturkan bahwa pendamping kecamatan dan desa/kelurahan yang telah dikontrak oleh Pemkab Penajam Paser Utara terkait pelaksanaan program tersebut, merupakan mitra kerja bagi kecamatan, kelurahan, dan mitra kerja pemerintah desa, bukan merupakan bawahan mereka. Materi yang hendak disampaikan dalam sosialisasi itu, antara lain terkait dengan pola pendampingan Bantuan Keuangan (Bankeu) Khusus, Alokasi Dana Desa (ADD), dan pendampingan Program Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (PPMK).

Selanjutnya, ini mengacu pada ketentuan pokok. Maka dari itu, diharapkan kegiatan Pro-P2KPM juga dapat sebagai acuan bagi camat, pemerintah desa, lembaga masyarakat, dan pelaku lain mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pemeliharaan, hingga serah terima kegiatan.

Ia juga menambahkan, Pro-P2KPM diselenggarakan berdasarkan prinsip demokratis, partisipatif, transparan dan akuntabel. Artinya, kegiatan ini sebaiknya dilakukan secara musyawarah dengan perwakilan masyarakat, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan secara fisik maupun administrasi. “Prinsip lainnya, adalah prioritas, yakni berdasarkan kebutuhan yang sifatnya mendesak, prinsip desentralisasi yang berarti memberikan kepercayaan kepada masyarakat melalui lembaga, prinsip kesinambungan, efisiensi, dan prinsip efektif,” kata Usep.

Di samping itu, kegiatan Pro-P2KPM dilakukan secara swakelola, yakni direncanakan, dikerjakan, dan diawasi oleh masyarakat dengan mengoptimalkan sumber daya lokal, termasuk menekankan pola swadaya, partisipasi, dan gotong royong. (Bunga Oktavia)

Leave your comment
Comment
Name
Email