Sebulan, 9 Pengedar Narkoba di Bontang Diringkus

Sebulan, 9 Pengedar Narkoba di Bontang Diringkus

IBUKOTAKITA.COM–Peredaran narkotika seolah tidak pernah ada habisnya. Sebagaimana yang terjadi di Kota Bontang selama Januari 2020. Pada medio itu, Polres Bontang setidaknya mengamankan sebanyak 9 orang pengedar narkoba di wilayah tersebut.

Dari para tersangka, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 90,32 gram. Ada sejumlah pertimbangan mengapa warga Bontang mesti waspada terhadap peredaran gelap narkotika. Salah satunya, Bontang merupakan daerah yang masuk dalam wilayah perlintasan narkotika lintas daerah dan provinsi. Baik dari Kota Samarinda maupun dari Kabupaten Kutai Timur dan Berau.

Kapolres Bontang, AKBP Boyke Korel Wattimena, mengatakan peredaran narkotika di wilayah hukum yang dia tangani memang harus menjadi perhatian serius dari semua pihak. Contohnya saja, dari tangan 9 tersangka pihaknya menyita sabu-sabu seberat 90,32 gram.

“Peredaran narkoba adalah musuh bersama yang harus diberantas. Dan masalah ini tidak bisa hanya dilimpahkan kepada polisi saja, tetapi juga harus didukung semua elemen masyarakat,” kata dia, Kamis (6/2/2020).

AKBP Boyke menyebutkan, dari 9 pengedar yang ditangkap, bukti bukti narkotika terbanyak diamankan dari tersangka AF saat diringkus di salah satu hotel di Kecamatan Bontang Selatan. Kedua dari tersangka Y saat diamankan di Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Dari tangan AF, polisi menyita sabu-sabu seberat 12,74 gram. Sedangkan dari tangan Y, polisi menyita sabu-sabu seberat 47,76 gram. Masih dari tangan Y, polisi juga mengamankan uang sebesar Rp7,250 juta yang diduga kuat adalah hasil dari jual beli narkoba. “Kami menduga, kedua pelaku ini adalah bandar narkoba. Karena barang bukti yang kami amankan dari mereka juga tidak terbilang kecil,” tuturnya.

Dalam kasus ini, polisi memberikan perhatian khusus kepada tersangka Y. Pasalnya, tersangka Y alias U adalah salah satu orang yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Selain itu, Y merupakan seorang residivis dari kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). “Surat DPO yang bersangkutan sudah dikeluarkan Polres Bontang dan Polda Kaltim beberapa tahun lalur,” sebutnya.

Polisi menjerat tersangka Y dengan Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara. “Tersangka Y dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Bontang. Tersangka diancam hukuman 5 sampai 20 tahun penjara. Karena terbukti memiliki dan mengedarkan narkotika,” pungkasnya. (Dirhanuddin)

 

 

 

Leave your comment
Comment
Name
Email