Sepanjang 2019, Kejati Kaltim Terima 5.566 Laporan Perkara Pidana

Sepanjang 2019, Kejati Kaltim Terima 5.566 Laporan Perkara Pidana

IBUKOTAKITA.COM – Perkara tindak pidana umum maupun khusus di Kaltim terbilang cukup tinggi. Terbukti, sepanjang 2019 ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim mencatat ada 5.566 laporan perkara tindak pidana umum yang masuk ke meja kerja mereka. Sedangkan untuk kasus tindak pidana khusus, tercatat ada 55 perkara.

Kepala Kejati (Kajati) Kaltim Chaerul Amir membeberkan, pada medio Januari-Desember 2019, tercatat ada 18 kasus pidana khusus yang sudah masuk tahap penyelidikan, 31 kasus perkara tahap penyidikan, dan 55 kasus telah masuk pada proses penuntutan.

Tidak hanya itu, dari puluhan perkara itu, lembaga Adhayaksa –sebutan Kejaksaan- telah menyelamatkan keuangan negara mencapai belasan miliar. Uang tersebut didapatkan dari sejumlah perkara, dari tahapan penuntutan, kejaksaan menyelamat Rp1.108.183.228.

Selain itu, keuangan negara dari uang pengganti sebanyak Rp5.521.046.863, uang hasil rampasan sebesar Rp4.794.565.748, kemudian dari barang rampasan Rp137.999.900, dari denda didapatkan sebanyak Rp3.950.000.000, dan terakhir dari biaya perkara sebesar Rp340.000.000.

“Dari 55 perkara yang sudah masuk proses penuntutan saat ini, ada 37 perkara yang tahap penyidikan oleh Polri dan 18 perkara tahap penyidikan oleh Kejaksaan. Kalau untuk perkara yang sudah dieksekusi, ada 63 perkara sepanjang 2019 ini,” ungkapnya, Jumat (20/12/2019).

Perkara lain yang juga ditangani Kejati Kaltim yang cukup menyita tenaga adalah perkara tindak pidana umum. Sepanjang 2019 ini, tercatat ada 5.566 laporan surat pemberitahuan dimulainya penyelidikan (SPDP) dari kepolisian yang diterima Kejati Kaltim.

“Dari semua SPDP itu, ada yang sisa pada 2018 lalu. Khusus untuk di 2019, ada 5.040 laporan SPDP yang kami terima. Kemudian 526 laporan lainnya merupakan sisa perkara pada 2018 lalu,” jelas Chaerul.

Selain itu, dari ribuan perkara, diketahui ada 4.344 laporan yang sudah menjadi berkas perkara dan telah dilimpahkan ke pengadilan. Kemudian sebanyak 1.127 laporan belum menjadi berkas perkara, namun saat ini sedang berproses untuk dilimpahkan ke pengadilan.

3.883 Warga Kaltim Sudah Jadi Tersangka

Angka tindak pidana umum di Kaltim memang tergolong masih cukup tinggi. Bagaimana tidak, hampir di semua kabupaten/kota di Kaltim maupun Kalimantan Utara (Kaltara) yang masuk wilayah kerja Kejati Kaltim, diketahui sudah ada 3.883 orang yang resmi menyandang status tersangka.

Mereka dijerat dengan berbagai kasus. Mulai dari tindak pidana pencurian ringan dan berat, tindak pidana pencurian dengan kekerasan, narkotika, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hingga tindak pidana pencabulan.

Berdasarkan catatan Kejati Kaltim, sepanjang 2019, masih terdapat 341 berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap atau P21, namun belum diserahkan. Semua berkas perkara itu berasal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan, Kaltara.

“Untuk berkas perkara yang sudah diserahkan pada tahap II pada 2019 ini, ada 3.883 orang tersangka. Kalau untuk yang belum masuk tahap II, ada 708 orang tersangka,” terangnya. (Dirhanuddin)

Leave your comment
Comment
Name
Email