Sertifikasi Aset Tanah Milik Pemkab Penajam Baru Rampung 172,8 Hektare

Sertifikasi Aset Tanah Milik Pemkab Penajam Baru Rampung 172,8 Hektare

IBUKOTAKITA.COM-Sertifikasi lahan milik Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, yang belum memiliki legalitas resmi baru rampung sekitar 172,8 hektare dari yang terdata hingga 2019 lebih kurang 2.610 hektare.

“Aset tanah milik pemerintah kabupaten sampai akhir 2019 terdata seluas 2.610 hektare,” ungkap Kepala Bidang Pertanahan dan Pemakaman Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Penajam Paser Utara, Supriadi ketika ditemui di Penajam, Senin (21/8/2020).

“Hingga Agustus 2020 sertifikasi tanah milik pemerintah kabupaten yang belum memiliki legalitas resmi baru selesai seluas 172,8 hektare,” jelasnya.

Sampai saat ini aset tidak bergerak berupa tanah milik Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara yang memiliki legalitas resmi atau sertifikat kepemilikan tanah baru sekitar 172,8 hektare.

Upaya pemerintah kabupaten untuk menyelesaikan permasalahan sertifikasi kepemilikan tanah tersebut menurut Supriadi, masih terkendala di lapangan.

Kendala penertiban aset tanah milik pemerintah kabupaten itu lanjut ia, karena masih ada lahan yang diklaim tumpang tindih dengan lahan masyarakat.

Sementara aset tanah limpahan dari kabupaten induk, yakni Kabupaten Paser sebelum pemekaran Kabupaten Penajam Paser Utara sudah tidak lagi memiliki tapal batas.

“Tahun ini [2021] total bidang tanah yang diusulkan untuk disertifikasi ke Kantor Badan Pertanahan atau BPN lebih banyak dibandingkan pada 2019,” ujar Supriadi.

“Sertifkasi tanah milik pemerintah kabupaten yang kami usulkan kepada Kantor BPN Kabupaten Penajam Paser Utara sebanyak 12 bidang tanah dengan luasan 261 hektare pada 2021,” tambahnya.

Sebanyak 12 bidang tanah milik Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara yang diusulkan dilakukan sertfikasi tersebut di antaranya, lahan kawasan pemerintahan, Sentra Peternakan Rakyat Trunen, lokasi pembangunan Markas Brimob dan sekolah dengan anggaran lebih kurang Rp300 juta.

Proses sertifikasi lahan seluas 216 hektare itu kata Supriadi, diusulkan mulai Februari 2020, dan masih dalam tahap pengukuran petugas Kantor BPN Kabupaten Penajam Paser Utara. (Antara)

Leave your comment
Comment
Name
Email