Sesuaikan Kepmenkes, Balikpapan hanya akan Rawat Pasien Corona Gejala Berat

Sesuaikan Kepmenkes, Balikpapan hanya akan Rawat Pasien Corona Gejala Berat

IBUKOTAKITA.COM-Pemerintah Kota Balikpapan akan menyesuaikan Keputusan Menteri Kesehatan nomor 413 tahun 2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Ada banyak perubahan yang akan terjadi.

Wali Kota Balikpapan, Rizal Effendi, mengatakan bahwa penyesuaian yang sangat signifikan adalah terkait perlakuan terhadap pasien yang positif Corona. Hanya terkonfirmasi dalam kondisi berat saja yang dirawat di rumah sakit.

“Yang lainnya hanya diminta dilakukan isolasi mandiri. Itu yang akan terjadi,” katanya di Kantor Wali Kota, Rabu (15/7/2020).

Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan, Andi Sri Juliarty menjelaskan bahwa tim gugus tugas akan berkoordinasi dengan seluruh fasilitas kesehatan untuk menerapkan keputusan tersebut.

Meski kebijakan dari pusat berlaku 13 Juli lalu, Balikpapan belum bisa memberlakukan secara penuh. Mereka menunggu sosialisasi dari Kementerian Kesehatan.

Balikpapan tidak mau salah menafsir peraturan tersebut. Akan tetapi sebagian keputusan bakal dijalankan.

Wanita yang disapa Dio ini mencontohkan BPN283 yang terkonfirmasi positif Corona tanpa gejala. Berdasarkan keputusan dokter dia diminta untuk melakukan isolasi mandiri.

“Namun setelah melihat kondisi rumah yang padat dan ada beberapa KK [kepala keluarga] di situ, maka gugus tugas akan mengisolasi di wisma milik pemerintah kota. Jadi kita lihat kasus per kasus,” jelasnya.

Penentuan kondisi berat ditentukan oleh dokter yang merawat. Contoh gejala tersebut adalah gagal nafas, gagal dari organ lain, dan komorbid.

Dio menuturkan bahwa Keputusan Menteri Kesehatan ini mengikuti kebijakan Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO. Pasien Corona yang terdiagnosis ringan bisa isolasi mandiri.

“Dirawat pun sekarang hanya satu kali PCR saja. Ada perubahan dalam tata laksana penanganan pasien,” ucapnya. (JIBI/Bisnis Indonesia/JAffry Prabu P.)

Leave your comment
Comment
Name
Email