Tahun Depan, Kejati Kaltim Berencana Bentuk Satgas Penyelamatan Aset Daerah

Tahun Depan, Kejati Kaltim Berencana Bentuk Satgas Penyelamatan Aset Daerah

IBUKOTAKITA.COM – Pendataan terhadap aset pemerintah daerah di Kaltim tampaknya bakal mendapatkan atensi dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) setempat. Sebabnya, Kejati Kaltim berencana akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penyelamatan Aset Daerah pada 2020 mendatang.

Hal itu disampaikan sendiri Kepala Kejati (Kajati) Kaltim Chaerul Amir usai melakukan penandatanganan kerja sama pendampingan hukum dengan salah satu badan usaha milik daerah (BUMD) yang bergerak di sektor perbankan, Kamis (28/11/2019) lalu.

Dia menerangkan, satgas yang akan dibentuk tersebut bakal bertugas menginventaris setiap aset milik pemerintah daerah (pemda) yang dikuasai pihak ketiga, baik di tingkat provinsi, maupun di kabupaten/kota. Tidak hanya di Kaltim, tetapi juga di wilayah Kalimantan Utara (Kaltara).

“Satgas Penyelamatan Aset Daerah akan kami bentuk pada 2020. Tim ini tidak hanya akan menginventaris aset milik pemerintah Kaltim, tetapi juga milik pemerintah kabupaten/kota se-Kaltim dan Kaltara,” ungkapnya.

Inventaris terhadap aset daerah perlu dilakukan untuk mengetahui keberadaan aset-aset tersebut. Di sisi lain, dengan menginventaris aset itu, pemerintah maupun kejaksaan akan tahu siapa saja pihak ketiga yang menguasainya. Sehingga dikemudian hari dapat dimintai pertanggung jawaban ketika memang ada persoalan.

“Semua aset pemerintah, termasuk BUMD yang dikuasai pihak ketiga yang dianggap tidak bertanggung jawab, nanti akan kami bantu inventaris. Kami akan bantu menyelamatkan aset-aset itu,” ucapnya.

Dalam proses inventaris aset pemda dan BUMD, sambung Chaerul, kejaksaan akan berupaya memberikan pendampingan dalam penyelamatan aset yang dikuasai pihak ketiga tanpa dasar hukum atau tidak mempunyai alas hak.

“Seperti Pemerintah Kaltim atau Bank Kaltimtara, kalau memang ada asetnya yang dikuasai oleh pihak ketiga, di mana pihak ketiga tidak mau tahu, padahal tidak punya alas hak, maka kami yang akan memfasilitasi untuk menyelamatkan aset itu,” tuturnya.

Chaerul menjelaskan, pemerintah daerah dan BUMD dapat memanfaatkan jaksa sebagai pengacara negara dalam beberapa hal. Di antaranya, memberikan bantuan hukum dalam perkara perdata maupun tata usaha negara. Memberikan pertimbangan hukum, dalam hal ini memberikan pendapat hukum (legal opinion) atau pendamping (legal asistance).

Selain itu, kejaksaan juga dapat memberikan tindakan hukum lain. Dalam konteks ini, kejaksaan bertindak dengan mediator dan fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan di bidang perdata atau tata usaha negera.

“Kejaksaan juga berfungsi dalam penegakan hukum. Ketika pemerintah atau BUMD memiliki perkara, maka kejaksaan dapat mengajukan gugatan atau permohonan kepada pengadilan. Kemudian penyelamatan hukum. Kejaksaan dapat memberikan penjelasan hukum kepada masyarakat yang meminta,” terangnya. (Dirhanuddin)

Leave your comment
Comment
Name
Email