Tak Kapok, Residivis di Samarinda Nekat Bobol Rumah, Polisi Amankan Bukti Sepeda hingga Tabung Gas

Tak Kapok, Residivis di Samarinda Nekat Bobol Rumah, Polisi Amankan Bukti Sepeda hingga Tabung Gas

IBUKOTAKITA.COM – Seorang pria bernama Mujiono, 36, warga Jalan Revolusi, Kelurahan Loh Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, tampaknya tidak pernah kapok berurusan dengan pihak kepolisian.

Residivis kasus pencurian itu nekat membobol sebuah rumah bangsalan yang berada di sekitar tempat dia tinggal, tepatnya di Gang 11, Kalimantan Timur (Kaltim), Rabu (8/7/2020) sekira pukul 06.00 Wita.

Dari aksinya itu, bapak 2 anak itu berhasil membobol rumah bangsalan dengan cara mencongkel kaca jendela rumah. Alhasil, satu unit televisi dan mesin komputer sukses dia gasak. Seolah kedua hal itu tidak cukup, Mujiono pun ikut mengasak satu unit tabung gas yang berada di tempat tersebut.

Selayaknya pribadi, sehebat-hebatnya tupai melompat pasti jatuh juga. Sepandai-pandainya Mujiono melakukan aksi pencurian, pada akhirnya dia hasru berurusan dengan kepolisian Polsek Dungai Kunjang. Hal itu setelah televisi hasil curian yang dia jual seharga Rp400.000 berhasil didapatkan kepolisian dari tangan salah seorang penadah.

Nah, dari tangan penadah itu diketahui siapa yang menjual televisi. Sehingga polisi kemudian langsung bergerak melacak dan mengamankan Mujiono di sebuah rumah kosan yang berada di daerah Karang Paci, Samarinda.

“Informasi Mujiono ini kami dapatkan dari penadah yang membeli televisi yang dijual pelaku. Dari situ kemudian kami langsung melacak keberadaan pelaku dan mengamankannya di Kelurahan Karang paci,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Sungai Kunjang, Iptu Purwanto, Kamis (9/7/2020).

Dari penangkapan Mujiono, polisi mendapatkan keterangan, kalau setiap kali pelaku beraksi, dia selalu ditemani rekannya berinisial RS, 18. Tidak butuh waktu lama, polisi pun langsung mengamankan RS di salah satu lokasi di Samarinda.

“Dari aksi pencurian yang dilakukan Mujiono dan RS, kami mengamankan alat bukti berupa 1 unit sepeda lipat. Barang bukti sepeda itu kami amankan di kosannya Mujiono. Dan dari situ kami dapat informasi keterlibatan RS,” jelasnya.

Tidak berhenti sampai di situ, sambung Iptu Purwanto, Mujiono pun mengaku, kalau televisi, mesin komputer atau PC, dan 1 unit tabung gas yang dia curi, dilakukan bersama seorang rekannya berinisial RD, 17.

“Sebuah sepeda lipat yang kami amankan sebagai barang bukti, kalau menurut keterangan Mujiono, dia curi bersama RD di Jalan Bangris pada hari yang sama ketika dia membobol rumah,” sebutnya.

Ditanya wartawan, pelaku Mujiono mengatakan, dia terpaksa kembali mencuri lantaran terdesak dengan kebutuhan hidup. Apalagi dia sehari-hari hanya nyambi kuli bangunan yang tidak dapat dipastikan ada dan tidaknya pekerjaan setiap waktu.

“Untuk TV yang saya curi dijual Rp400 ribu. Tabung gas Rp100 ribu. Kalau untuk PC dan sepeda lipat belum sempat saya jual,” katanya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan 5 tahun. Sedangkan penadah dalam kasus itu dijerat Pasal 480 KHUP dengan ancaman 4 tahun. (Dirhanuddin)

Leave your comment
Comment
Name
Email