Tarif Tol Balsam Kaltim Dianggap Terlalu Tinggi, Ini Penjelasan Jasa Marga

Tarif Tol Balsam Kaltim Dianggap Terlalu Tinggi, Ini Penjelasan Jasa Marga

IBUKOTAKITA-Sejak 12 Juni 2020, warga yang berkendara melewati Jalan Tol Balikpapan–Samarinda (Balsam) dikenai tarif. Sebelumnya jalur ini dilewati tanpa biaya selama 6 bulan.

Berlakunya biaya untuk jalur bebas hambatan tertuang dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 534/KPTS/M/2020 tentang Penetapan Golongan Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol pada Jalan Tol Balsam seksi 2, 3 dan 4 (Samboja-Simpang Pasir dan Jembatan Mahkota II) tertanggal 29 Mei 2020.

Terkait dengan munculnya anggapan bahwa tarif terlalu tinggi, Project Manager Seksi 2 Jasa Marga Balikpapan–Samarinda, Usodo, menyebutkan idealnya hal itu disampaikan dengan dukungan data.

Dia menjelaskan bahwa perhitungan tarif itu dievaluasi dan diputuskan oleh Badan Pengatur Jalan Tol di bawah Kementerian PUPR. Tarif itu ditetapkan oleh Menteri PUPR berdasarkan evaluasi dan kajian. “Kami hanya mengikuti,” kata Usodo seperti dikutip dari Bisnis.com, Kamis (13/8/2020).

Mengenai detail tarif, sesuai dengan keputusan Menteri PUPR, untuk kendaraan golongan I dari Samboja menuju Simpang Pasir dikenakan biaya Rp75.500, sementara dari simpang Jembatan Mahkota II dikenakan biaya Rp83.500. Demikian pula dengan arah sebaliknya. Kendaraan yang termasuk golongan ini misalnya, sedan, jip, pikap, dan bus.

Selanjutnya, jenis kendaraan golongan II dan III dari Samboja menuju Simpang Pasir dikenakan biaya Rp113.000, lalu simpang Jembatan Mahkota II Rp125.500. Begitu juga rute sebaliknya. Yang termasuk golongan ini seperti truk dengan 2 dan 3 gandar, poros besi penghubung roda-roda.

Terakhir, kendaraan golongan IV dan V, yakni truk dengan 4 dan 5 gandar atau lebih dari arah Samboja menuju Simpang Pasir makan biaya tol sebesar Rp151.000 dan simpang Jembatan Mahkota II Rp167.500. Demikian pula arah sebaliknya.

Lebih lanjut, Usodo menyebutkan penurunan tarif bisa saja terjadi, tergantung pada keputusan Kementerian PUPR.

Leave your comment
Comment
Name
Email