Tera Ulang Timbangan Pasar Tradisional Di Penajam Ditunda, Ini Penyebabnya

Tera Ulang Timbangan Pasar Tradisional Di Penajam Ditunda, Ini Penyebabnya

IBUKOTAKITA.COM-Tera ulang alat ukuran, takaran, timbangan dan perlengkapan lainnya milik pedagang di pasar tradisional Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, ditunda akibat mewabahnya Coronavirus Disease atau Covid-19.

Kepala Seksi Pengawasan Usaha Perdagangan Perlindungan Konsumen Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Penajam Paser Utara, Nuryulianita, saat ditemui di Penajam, Rabu (20/5/2020), mengatakan instansinya menunda tera ulang timbangan di sejumlah pasar tradisional.

“Tera ulang timbangan milik pedagang pasar tradisional di empat kecamatan ditunda karena pandemi virus corona,” ujarnya.

Tera ulang ulang alat ukuran, takaran, timbangan dan perlengkapan lainnya milik pedagang di pasar tradisional tersebut awalnya dijadwalkan mendekati atau menjelang Lebaran Idul Fitri.

Namun karena mewabahnya Covid-19, tera ulang ulang alat ukuran, takaran, timbangan dan perlengkapan lainnya itu ditunda sampai batas waktu yang belum ditentukan.

Selain karena pendemi virus corona jelas Nuryulianita, instansinya juga terkendala masalah anggaran untuk melaksanakan tera ulang ulang alat ukuran, takaran, timbangan dan perlengkapan lainnya milik pedagang sejumlah pasar tradisional.

Anggaran tera ulang ulang alat ukuran, takaran, timbangan dan perlengkapan lainnya Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan atau Diskukmperindag Kabupaten Penajam Paser Utara terkena rasionalisasi sebagai dampak Covid-19.

Diskukmperindag Kabupaten Penajam Paser Utara berinisiatif mengajukan kembali pada anggaran pendapatan belanja daerah atau APBD Perubahan 2020 lebih kurang Rp36 miliar.

Tera ulang alat ukuran, takaran, timbangan dan perlengkapan lainnya milik pedagang di pasar tradisional tegas Nuryulianita, harus dilaksanakan karena sudah sekitar tiga tahun belum dilakukan tera ulang di pasar-pasar tradisional.

Tera ulang tersebut bertujuan untuk melindungi konsumen sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Hak Konsumen.

Sejauh ini kata Nuryulianita, baru SPBU dan perusahaan yang sudah diukur atau ditera ulang oleh UPTD Meteorologi Kota Balikpapan. (Antara)

Leave your comment
Comment
Name
Email