Terlalu! Pria Beristri di Samarinda Cabuli Anak 5 Tahun yang Dititipkan di Rumahnya

Terlalu! Pria Beristri di Samarinda Cabuli Anak 5 Tahun yang Dititipkan di Rumahnya

IBUKOTAKITA.COM – Kelakuan pria berinisial EE, 45, ini benar-benar sudah di luar akal sehat. Bagaimana tidak, pria yang telah beristri asal Jalan Lambung Mangkurat, Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda, itu begitu bengis sampai tega mencabuli seorang anak perempuan berusia 5 tahun, sebut saja namanya Mawar, Minggu (31/5/2020) lalu.

EE seolah telah kehilangan akalnya dengan mencabuli korban yang seharusnya dia jaga dan anggap sebagai anak sendiri. Akibat ulahnya mengikuti nafsunya, kini pelaku harus berurusan dengan pihak Polsek Samarinda Kota, Kalimantan Timur (Kaltim).

Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota, Iptu Abdillah Dalimunthe menceritakan, terungkapnya kasus itu bermula dari laporan orangtua korban atas apa yang menimpa anaknya, Selasa (2/6/2020) lalu. Dari situ, pihaknya langsung bergerak mengamankan EE sebagai terduga pelaku atas laporan kasus pencabulan terhadap Mawar.

“Yang melaporkan kasus ini adalah ini dari korban FT (36) warga Kelurahan Sambutan. Ibu korban mengadukan kalau anaknya telah menjadi korban pencabulan yang diduga dilakukan pelaku EE. Dan atas laporan itu, kami menangkap yang bersangkutan,” ungkapnya, Kamis (4/6/2020) sore.

Lebih lanjut dia menceritakan, kasus ini bermula dari keluhan korban. Kepada ibunya, korban mengaku merasa sakit di bagian perut pada Minggu (31/5/2020). Karena pada saat ini sudah malam, ibu korban tidak begitu teliti memeriksanya dan mengira anaknya hanya sakit perut biasa. Sehingga hanya dikasih minyak telon.

Namun alangkah kagetnya ibu korban saat mendapati ternyata bagian kemaluan anaknya mengalami pembengkakan. Hal itu diketahui ibu korban setelah pada keesokan harinya atau Senin (1/6/2020), dia hendak mengganti baju putrinya.

“Ketika itu, korban langsung menceritakan kepada ibunya apa yang dia alami,” ungkapnya.

Pada kesempatan itu, korban juga menceritakan, kalau kemaluannya telah dan diremas-remas oleh pelaku EE. Untuk keperluan penyelidikan, korban pun telah menjalani proses visum dan kini tinggal menunggu hasilnya.

“Saat ini kami sedang menunggu hasil visum korban dari pihak rumah sakit, sebab tersangka EE sampai saat ini masih menggelak perbuatannya,” tutur Iptu Dalimunthe.

Pelaku EE sendiri diciduk polisi di kediamannya setelah resmi dilaporkan ibu korban pada Selasa (2/6/2020) malamnya. Dan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya di mata hukum, pelaku telah dijebloskan ke penjara.

“Atas perbuatanya, pelaku kami jerat dengan Pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman 15 tahun kurungan penjara,” imbuhnya. (Dirhanuddin)

Leave your comment
Comment
Name
Email