Tipu Pengusaha, Pasangan Suami Istri Dibekuk Polresta Palangka Raya Kalimantan Tengah

Tipu Pengusaha, Pasangan Suami Istri Dibekuk Polresta Palangka Raya Kalimantan Tengah

IBUKOTAKITA.COM-Perbuatan pasangan suami istri (pasutri) asal Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, ini benar-benar tidak terpuji. Mereka menipu seorang pengusaha sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp7 miliar.

Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, berhasil menangkap mereka. Mereka dibekuk di sebuah rumah kontrakan di Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (6/2/2020), setelah bertahun-tahun buron.

“Pelaku yang berstatus pasutri tersebut bernama Wahyudi (39) dan Shinta Ellyanasima Kusuma Dewi, 36, warga Jalan Mataram Kelurahan Kalampangan, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya,” kata Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Todoan Agung Gultom, di Palangka Raya, Senin (10/2/2020).

Peristiwa ini terjadi pada 8 September 2011 lalu, saat kedua pelaku menjual rumah kepada korban yang bekerja sebagai kontraktor di Jalan Mataram Kota Palangka Raya dengan harga Rp100 juta.

Setelah membeli rumah tersebut pelaku menyerahkan sertifikat rumah atas nama Bahran Diran dengan bukti kuitansi senilai Rp100 juta kepada korban.

Kemudian pada 8 November 2011 kedua pelaku menawarkan kerja sama usaha jual beli berlian kepada korban, sehingga korban yang percaya bujuk rayunya itu langsung menyerahkan modal uang senilai  Rp7 miliar lebih dengan dibubuhi bukti kuitansi serta surat pernyataan bermateraikan Rp6.000.

Karena sangat percaya kepada kedua pasutri tersebut akan menghasilkan hasil yang cukup besar, korban sama sekali tidak menyangka bahwa apa yang dilakukan pelaku itu adalah bohong.

Sekitar dua pekan kemudian, kedua pelaku kembali datang ke rumah korban dan mengambil sertifikat dengan niatan membalik nama kepemilikan rumah yang dibeli korban dengan harga Rp100 juta.

“Empat bulan kemudian korban melihat kondisi rumah yang dibelinya melalui kedua pelaku. Saat berada di rumah yang dibelinya itu terpampang tulisan bahwa rumah tersebut dalam pengawasan kantor Koperasi Sumber Makmur yang beralamatkan di Jalan Seth Adji,” ungkapnya.

Selanjutnya, melihat hal tersebut korban menghubungi kantor Koperasi Sumber Makmur. Alangkah terkejutnya korban ketika mendengar penjelasan pihak koperasi, bahwa rumah tersebut sudah digadaikan oleh kedua pelaku.

Kala itu korban juga sempat berulang kali menagih agar semua uang yang diserahkan kedua pelaku serta uang penggadaian rumah tersebut segera dikembalikan. Tapi pelaku tidak mengembalikan uang.

“Menurut keterangan kedua pelaku uang sebanyak itu dihabiskan untuk kebutuhan sehari-hari serta mengobati sakit yang dialami istrinya,” ucapnya.

Pasutri ini juga sempat kabur ke Semarang untuk bersembunyi. Namun, pelariannya berakhir setelah aparat kepolisian menerima laporan dari korbannya mengenai hal itu.

“Atas perbuatannya keduanya dijerat dengan Pasal 738 KUHP tentang Penipuan Jo 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman kurungan lima tahun penjara,” ujar Gultom. (Antara)

Leave your comment
Comment
Name
Email