UMP Kaltim Naik Menjadi Rp2,9 juta, Bagaimana dengan UMK Penajam Paser Utara?

UMP Kaltim Naik Menjadi Rp2,9 juta, Bagaimana dengan UMK Penajam Paser Utara?

IBUKOTAKITA.ID–Pemerintah Provinsi Kaltim resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2020 dengan nilai Rp2.981.378.72 atau Rp2,9 juta, naik sekitar Rp200.000 dari upah tahun sebelumnya Rp2.747.561 (Rp2,74 juta).

“Berdasarkan SK Gubernur Kaltim Nomor 561/K.583/2019 tentang UMP Kaltim Tahun 2020 ditetapkan Rp2,98 juta. Naik 8,51 persen setara Rp233,814,46,” kata Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setprov Kaltim yang juga Kadisnaker H Abu Helmi ketika mewakili Gubernur Kaltim Isran Noor mengumumkan penetapan UMP Kaltim 2020, di Kantor Gubernur Kaltim, Samarinda, Jumat (1/11/2019).

Abu Helmi mengatakan penetapan itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78/2015 tentang Pengupahan dan Surat Menteri Ketenagakerjaan (Menaker RI) tertanggal 15 Oktober 2019 tentang penyampaian data tingkat inflasi nasional pertumbuhan produk domestik bruto tahun 2019. Sesuai data tersebut, diperhitungkan dasar penetapan UMP Kaltim 2020.

“Sesuai PP 78/2015 dan Surat Menaker. Maka, Dewan Pengupahan Kaltim telah dilakukan rapat tentang pengusulan penetapan UMP yang akan disampaikan kepada Gubernur 2020,” jelasnya.

Diharapkan seluruh perusahaan bisa mentaati keputusan itu. Mengenai sanksi tentu disesuaikan dengan aturan perundang-undangan. Berdasarkan laporan dari pejabat pengawas tenaga kerja yang selalu monitor pelaksanaan keputusan tersebut.

Keputusan ini mulai dilaksanakan sejak 1 Januari hingga 31 Desember 2020. Hadir Kabag Kehumasan Biro Humas Setprov Kaltim Andik Riyanto, Kasubbag Internal dan Eksternal Biro Humas Hj Murni, Pengurus Apindo Kaltim, SPSI Kaltim, Kahutindo Kaltim dan akademisi Universitas Mulawarman Samarinda Dr Fitriadi.

Masih Menunggu

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemenaker mengeluarkan edaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2020 sebesar 8,51 persen.

“Kenaikan UMP dan UMK 2020 itu berdasarkan data inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional 2019,” kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Rusmalahati, Jumat.

Keputusan tersebut juga tertuang dalam edaran Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 mengenai penyampaian data tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan produk domestik bruto 2019.

Berdasarkan edaran Kemenaker tertanggal 15 Okteber 2019 itu menurut Rusmalahati, inflasi nasional sebesar 3,39 persen, dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,12 persen.

Namun untuk kenaikan UMK Penajam Paser Utara 2020, masih menunggu sidang dewan pengupahan daerah setempat, yang terdiri dari Apindo, Kahutindo, Badan Pusat Statistik, Disnakertrans dan Disperindagkop UKM.

“Sidang dewan pengupahan Kabupaten Penajam Paser Utara untuk membahas kenaikan UMK masih menunggu penetapan UMP Kalimantan Timur 2020,” ucap Rusmalahati.

Setelah edaran UMP Kalimantan Timur 2020 diterima jelasnya, maka dewan pengupahan segera melakukan pembahasan UMK Penajam Paser Utara. “Kami belum bisa pastikan kenaikan UMK 2020, pembahasan UMK masih menunggu edaran dari provinsi karena penetapan UMP akan menjadi rujukan,” tambah Rusmalahati.

Sementara UMK Penajam Paser Utara pada 2019 sebesar Rp3.100.000 atau naik Rp311.000 dibanding UMK 2018 sebesar Rp2.789.000, dan kemungkinan akan kembali naik pada 2020.

Sebelumnya UMK Penajam Paser Utara pada 2013 sebesar Rp1,900.000, UMK 2014 Rp2.100.000, UMK 2015 Rp2.350.000, UMK 2016 Rp2.440.000 dan UMK 2017 sebesar Rp2.505.000.

Leave your comment
Comment
Name
Email