Wali Kota Wajibkan Karyawan Jalani Tes Di Daerah Asal Sebelum Masuk Balikpapan

Wali Kota Wajibkan Karyawan Jalani Tes Di Daerah Asal Sebelum Masuk Balikpapan

IBUKOTAKITA.COM-Wali Kota Balikpapan H. Rizal Effendi meminta para karyawan perusahaan dari luar yang bekerja dan ingin masuk ke Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), harus terlebih dahulu menjalani tes di tempat asalnya sebelum berangkat.

“Kami akan cek bagaimana protokol Covid-19 dijalankan di perusahaan-perusahaan tersebut. Demikian juga hal tes PCR, apakah di daerah asal sudah wajib ikut atau bagaimana,” jelas Wali Kota Rizal Effendi ketika pertemuan di Balai Kota Balikpapan, Senin (29/6/2020).

Kementerian Perhubungan kini meminta surat keterangan hasil test swab PCR atau pun rapid test yang berlaku selama 14 hari bagi calon penumpang yang akan berpergian dengan pesawat udara.

Bagi penumpang di daerah asal yang tidak memiliki fasilitas test swab PCR maupun rapid test wajib membawa atau menunjukkan surat keterangan dokter yang menerangkan bahwa yang bersangkutan tidak menderita penyakit bergejala seperti influensa.

Surat keterangan hasil tes swab, rapid test PCR tersebut akan diperiksa di pintu-pintu keberangkatan.

Peraturan Kementerian Perhubungan ini sejalan dengan niat Pemkot Balikpapan yang meminta para karyawan perusahaan dari luar Balikpapan yang bekerja di Balikpapan agar terlebih dahulu menjalani test di tempat asalnya sebelum berangkat .

Apalagi saat ini makin banyak karyawan perusahaan di Balikpapan yang terpapar Covid-19, tercatat sudah 52 perusahaan, sehingga Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Balikpapan mengundang manajemen perusahaan-perusahaan tersebut dalam pertemuan di Balai Kota, Senin malam.

Selama ini mereka yang datang dan bekerja di Balikpapan melakukan tes PCR di Balikpapan sementara Kutai Timur dan Kutai Kartanegara menerapkan kebijakan bahwa uji PCR dilakukan di daerah asal,” ujarnya. (Antara)

Leave your comment
Comment
Name
Email