1.053 Tanah Milik Pemerintah Penajam Paser Utara Kaltim Belum Bersertifikat

1.053 Tanah Milik Pemerintah Penajam Paser Utara Kaltim Belum Bersertifikat

IBUKOTAKITA.COM- Sebanyak 1.053 aset daerah berupa tanah milik Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, belum memiliki legalitas resmi atau bersertifikat, baru 53 yang bersertifikat dari 1.106 bidang tanah.

“Kami mencatat pemerintah kabupaten memiliki aset tanah sebanyak 1.106 bidang yang tersebar di empat kecamatan,” ujar Kepala Bidang Pengelolaan Aset Daerah Badan Keuangan Kabupaten Penajam Paser Utara, Amrullah, ketika ditemui di Penajam, Rabu (19/2/2020).

Dari 1.106 bidang tanah tersebut hanya 53 bidang tanah yang memiliki legalitas atau bersertifikat sementara 217 bidang tanah masih berstatus segel atau SKT belum ditingkatkan menjadi sertifikat.

Bidang tanah milik Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara yang sama sekali belum memiliki legalitas atau bersertifikat maupun tidak dilengkapi segel atau SKT (surat kepemilikan tanah) lanjut Amrullah, sebanyak 836 bidang tanah.

Dari 836 bidang tanah aset milik Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut jelasnya, lebih kurang 500 bidang tanah berada di bawah jalan,

“Bidang tanah yang tidak memiliki dokumen itu sebagian merupakan aset yang diserahkan Pemerintah Kabupaten Paser saat pemekaran wilayah pada 2020,” ungkapnya.

“Seperti lahan sekolah atau puskesmas secara fisik dikuasai Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, tapi tidak diberikan dokumennya oleh Pemerintah Kabupaten Paser ketika pemekaran,” ucap Amrullah.

Data bidang tanah yang belum memilik legalitas resmi atau bersertifikat tersebut telah diberikan kepada Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Penajam Paser Utara untuk dibuatkan sertifikat.

“Data bidang tanah yang disetorkan kepada Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan untuk dibuatkan sertifikatnya itu termasuk bidang tanah yang berada di bawah jalan,” tambah Amrullah.

Ia menimpali lagi, instruksi dari pemerintah pusat, aset daerah berupa tanah yang berada di bawah jalan tersebut juga harus dibuatkan legalitas resminya atau sertifikat.

Keberadaan aset berupa tanah milik Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara yang bisa digunakan untuk menambah pendapatan asli daerah itu rawan berpindah tangan kepemilikan, jika belum memiliki legalitas resmi atau bersertifikat. (Antara)

Leave your comment
Comment
Name
Email