150 KK Di Kampung Muara Asa Dan Geleo Asa Kutai Barat Terima BLT DD Tahap Tiga

150 KK Di Kampung Muara Asa Dan Geleo Asa Kutai Barat Terima BLT DD Tahap Tiga

IBUKOTAKITA.COM-Bupati Kutai Barat, F.X. Yapan, menyerahkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) secara simbolis kepada 150 warga kurang mampu yang terdampak Covid-19, di Kampung Muara Asa dan Geleo Asa Kecamatan Barong Tongkok, Kamis (18/6/2020).

Dalam acara ini bupati didampingi Ketua DPRD Ridwai, Asisten II Ayonius, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Faustinus Syaidirahman, Kepala BKAD Sahadi, dan Camat Kecamatan Barong Tongkok Denansius.

Warga kampung Muara Asa penerima BLT-DD sebanyak 98 kepala keluarga (KK) dan Kampung Geleo Asa sebanyak 52 KK. Mereka diseleksi melibatkan aparat kampung secara transparan dan dimusyawarahkan agar yang menerima memang benar-benar membutuhkan sesuai dengan keadaan warga tidak mampu dengan nominal sebesar Rp 600.000/KK.

Bupati Kutai Barat FX Yapan menyampaikan pemberian Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) untuk meringankan beban warga terdampak Covid-19.

“BLT-DD kiranya dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari,” harapnya seperti dikutip dari kutaibaratkab.go.id, Kamis (18/6/2020).

Kepala DPMK Kutai Barat Faustinus Syaidirahman mengatakan dari 190 kampung yang tercatat 12.132 penerima BLT DD dan pada Kamis (18/6/2020) ini merupakan tahap ke tiga untuk bulan Juni.

“Setiap tahap telah tersalur dengan baik dan tepat waktu karena kami  tidak ingin penyalurannya terlambat, apalagi kita tidak dapat memprediksi kapan wabah covid -19 ini berakhir,” tegasnya.

Camat Kecamatan Barong Tongkok Denansius menyampaikan untuk penyaluran BLT-DD mengacu kepada Permendes PDT No. 6 Tahun 2020 yang pertama Bansos Khusus (BK), Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Prakerja (KP), Kartu Sembako (KS).

Dengan dasar inilah pemerintah kecamatan terus mengingatkan aparat di kampung supaya jangan sampai penyaluran BLT tumpang tindih dengan bantuan Kementerian Sosial (Kemensos) dan Kementerian Desa Daerah Tertinggal (PDTT).

“Jangan sampai pemerintah kampung mengikuti maunya masyarakat sudah dapat PKH ingin lagi dapat BLT, akhirnya penyaluran menyalahi aturan, namun kami tetap melakukan pendampingan agar menentukan penerima melalui musyawarah dengan melibatkan ketua RT, BPK, lembaga adat, sehingga penyaluran BLT-DD betul-betul masyarakat yang tidak mampu,” jelasnya.

 

Leave your comment
Comment
Name
Email