2 Tahun Di Balik Jeruji Besi, Eks-Anggota DPRD Samarinda Hirup Udara Bebas

2 Tahun Di Balik Jeruji Besi, Eks-Anggota DPRD Samarinda Hirup Udara Bebas

IBUKOTAKITA.COM-Eks anggota DPRD Samarinda Jafar Abdul Gaffar hari ini bebas setelah menjalani hukuman terkait kasus megapungli di Pelabuhan Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim). Dia menjalani hukuman hampir 2 tahun.

Gaffar keluar dari pintu utama Lapas Kelas II-A Samarinda didampingi kuasa hukum dan keluarga, Jumat (17/4/2020) pukul 15.00 Wita. Dia disambut belasan anggota Koperasi Samudra Sejahtera (Komura) Samarinda.

Ketua Komura ini bebas setelah permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukannya dikabulkan Mahkamah Agung (MA), Rabu (15/4/2020). Gaffar mengaku bersyukur MA mengabulkan permohonannya.

“Alhamdulillah majelis hakim sudah memberi keputusan sesuai dengan yang kami inginkan. Semuanya sudah dilakukan sesuai prosedur, jadi kami rasa ini sudah cukup. Terkait hal-hal lain, saya serahkan ke kuasa hukum saya,” kata Gaffar kepada wartawan di depan Lapas Kelas II-A Samarinda, seperti ditulis detikcom, Jumat (17/4/2020).

“Masalah teknis hukumnya silakan tanyakan ke penasihat hukum kami. Yang pasti, putusan ini sudah final,” tuturnya.

Sementara itu, penasihat hukum Gaffar, Nesha, menyebut putusan hakim agung sudah sesuai harapan mereka. Katanya, kliennya dinyatakan bebas melalui putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 109 PK/Pid.Sus/2020,

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas II-A Samarinda, M. Ilham Agung Setyawan, mengatakan bebasnya Jafar Abdul Gaffar sudah sesuai dengan prosedur.

“Setelah petikan putusan dieksekusi oleh jaksa, kami langsung keluarkan hari ini. Sebelumnya, yang bersangkutan divonis 12 tahun dan baru menjalani masa hukuman hampir 2 tahun,” kata M Ilham

Gaffar sebelumnya ditangkap dan jadi tersangka karena dinilai melakukan pungutan liar bongkar-muat batu bara di Muara Jawa dan Pelabuhan TPK Palaran. Kasus ini diungkap oleh tim Satuan Sapu Bersih Pungutan Liar atau Saber Pungli Markas Besar Polri.

Polri menangkap Gaffar selaku Ketua Komura dan Dwi Hari Winarno selaku Sekretaris Komura karena diduga melakukan pungutan liar mencapai triliunan rupiah. Bahkan, dalam penyelidikan polisi, keduanya diperkirakan memiliki penghasilan dari praktik pungli itu hingga mencapai Rp 2,64 triliun terhitung dari 2010 hingga 2017.

Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan Gaffar dalam daftar pencarian orang (DPO). Jafar lalu ditangkap di kamar 207 Hotel Angkasa yang terletak di bilangan Cakung, Jakarta, pada Minggu (23/4/2020) malam. Jafar diamankan saat menginap bersama keluarganya.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 4 April 2017, Gaffar tidak pernah menghadiri pemanggilan penyidik Bareskrim. Penyidik Bareskrim pun akhirnya menangkap Gaffar.

Leave your comment
Comment
Name
Email