3 Pencuri Modus Pecah Kaca Mobil di Samarinda Dibekuk, 2 Eks Napi Asimilasi

3 Pencuri Modus Pecah Kaca Mobil di Samarinda Dibekuk, 2 Eks Napi Asimilasi

IBUKOTAKITA.COM-Polisi menangkap 3 pelaku pencurian bermodus pecah kaca mobil di Samarinda, Kalimantan Timur. Ironisnya, 2 pelaku merupakan residivis tindak kejahatan yang sama yang baru mendapatkan asimilasi saat Covid-19 pada Maret lalu.

Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Yuliansyah mengatakan para pelaku diamankan di tempat berbeda. Dua pelaku, yakni RY dan PKL, diamankan petugas di rumah kontrakannya di Jalan Damanhuri, Samarinda, pada Kamis (30/6/2020) lalu.

Kemudian Ptr diamankan pada Minggu (5/7/2020) di sel tahanan Polresta Samarinda. Ptr merupakan residivis yang ternyata sudah diamankan petugas kepolisian atas kasus pidana yang lain.

“Mereka inilah yang selama ini menjadi target operasi jajaran kepolisian atas kasus jambret dan modus pecah kaca di Kota Samarinda, satu tersangka lainnya masih kita kejar,” kata Yuliansyah.

Dari tangan pelaku, diamankan dua kendaraan yang digunakan untuk melakukan aksinya. Selain itu, polisi mengamankan golok, sisa emas milik korban, dan uang tunai senilai Rp2 juta yang diduga hasil kejahatan para pelaku.

Yuliansyah mengatakan modus yang dilakukan para pelaku adalah mengincar korban sejak dari pegadaian ataupun dari bank. Saat korban lengah, pelaku langsung melakukan aksinya.

“Modusnya pelaku mengempesi mobil korban yang sebelumnya dari kantor pegadaian untuk menebus perhiasan, namun tidak begitu jauh dari kantor pegadaian korban merasakan ban mobilnya kempis dan saat korban melihat ban mobil pelaku langsung memecahkan kaca mobil dan mengambil tas yang berisi perhiasan milik korban,” tutur Yuliansyah seperti dikutip dari detikcom, Senin (6/7/2020).

“Sejumlah barang berharga milik korban senilai 60 juta berhasil dibawa kabur pelaku, beruntung sejumlah CCTV yang ada ditempat itu berhasil merekam aksi pelaku polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku,” imbuhnya.

Dari hasil pengembangan yang dilakukan, pelaku merupakan kelompok pelaku kejahatan spesialis jambret dan pencurian pecah kaca. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

“Dalam catatan kepolisian sedikitnya ada 22 TKP yang dilakukan kelompok ini sejak bulan Maret hingga saat ini,” kata Yuliansyah.

Leave your comment
Comment
Name
Email