30 Desa Tertinggal di Kalimantan Timur akan Ditingkatkan Statusnya, Ini Strateginya

30 Desa Tertinggal di Kalimantan Timur akan Ditingkatkan Statusnya, Ini Strateginya

IBUKOTAKITA.COM-Sebanyak 30 desa tertinggal di Kalimantan Timur akan ditingkatkan statusnya menjadi desa berkembang untuk program 2021. Penetapan peningkatan status ini dilakukan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa ( DPMPD) Provinsi Kalimantan Timur.

Penetapan tersebut dibahas dalam rakor bidang pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa 2020 di Balikpapan, Senin (10/2/2020).

“Kami akan membahas dan menyepakati desa-desa yang akan ditetapkan menjadi target sasaran peningkatan status desanya dari sangat tertinggal dan tertinggal menjadi berkembang,” kata Ketua Panitia Rakor DPMPD Kaltim 2020, Surono.

Menurutnya dengan adanya pembahasan bersama antara Pemerintah Provinsi dan kabupaten maka akan menghasilkan penilaian yang lebih objektif terkait desa yang akan ditingkatkan statusnya.

“Kami akan menyasar desa-desa dimaksud agar fokus. Hal ini untuk memaksimalkan pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, khususnya pada indikator-indikator penilaian IDM yang akan didongkrak,” ujarnya.

Menurutnya, DPMPD diberikan peranan untuk meningkatkan sektor ekonomi kerakyatan melalui penetapan target IDM 150 desa sangat tertinggal dan tertinggal menjadi desa berkembang.

Target tersebut diwujudkan, katanya, melalui empat program prioritas, yaitu program pembangunan lembaga ekonomi perdesaan, program pembangunan desa dan kawasan, program pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa dan kelurahan, serta program kampung iklim target 150 desa.

Kemudian dijabarkan selama lima tahun ke depan yang mulai dari 2019 menyasar 15 desa, 2020 sebanyak 25 desa, 2021 sebanyak 30 desa, 2022 sebanyak 35 desa, dan 2023 sebanyak 45 desa.

“Dengan pelaksanaan rakor diharapkan tercipta sinkronisasi program kegiatan antara provinsi dan kabupaten/kota se Kaltim, termasuk dalam pencapaian target peningkatan status IDM 2021,” katanya.

Selain itu, kata dia, rakor bertujuan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program pendorong dan faktor penghambat untuk dijadikan perbaikan pada pelaksanaan program kegiatan pada tahun-tahun berikutnya, sinergitas rencana program kegiatan Tahun Anggaran 2021 antara provinsi dan kabupaten kota.​​​​​​, termasuk menyiapkan materi usulan nomenklatur program kegiatan berdasarkan Permendagri 90/2019 tentang klasifikasi, kodefikasi, verifikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah, serta menggali potensi sumber-sumber pendapatan bagi desa melalui bankeu provinsi. (Antara)

Leave your comment
Comment
Name
Email