Anggaran Penanggulangan Covid-19 Kaltim Rp388 Miliar Dipastikan Tidak Terpengaruh Rasionalisasi

Anggaran Penanggulangan Covid-19 Kaltim Rp388 Miliar Dipastikan Tidak Terpengaruh Rasionalisasi

IBUKOTAKITA.COM–Meski pemerintah pusat memutuskan untuk memangkas dana transfer ke daerah hingga 50 persen pada 2020 ini sebagai dampak pandemi Covid-19 namun Pemprov Kaltim memastikan alokasi anggaran dalam penanggulangan wabah tersebut senilai Rp388 miliar tidak akan terganggu.

Ya, sebelumnya, Pemerintah dan DPRD Kaltim menyepakati menggalokasikan anggaran senilai Rp388 miliar untuk kebutuhan penanggulangan Covid-19. Dana tersebut akan digunakan untuk berbagai kebutuhan, dari pengadaan alat kesehatan bagi tim medis maupun untuk kebutuhan bantuan sembako bagi masyarakat terdampak corona.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltim, M. Sabani, memastikan anggaran penanggulangan Covid-19 yang sudah disepakati tersebut tidak akan berubah. Karena itu menjadi anggaran prioritas dari Pemerintah dan DPRD Kaltim.

“Alokasi anggaran Covid-19 senilai Rp388 miliar itu akan tetap. Karena (kebijakan rasionalisasi berupa pemangkasan transfer 50 persen itu) hanya mengurangi, bukan menggeser. Kalau mengurangi, berarti anggarannya hilang,” katanya.

Kepada awak media, Sabani memang mengakui, kebijakan rasionalisasi rencana belanja hingga 50 persen dari pusat, memang bakal memberikan imbas yang luar biasa terhadap rencana program pembangunan yang sudah dibuat Pemerintah Kaltim.

“Semua pasti akan ikut terpengaruh. Otomatis setiap belanja akan terkena pemotongan. Tidak bisa jalan. Baik itu rencana pengadaan fisik dan non-fisik, juga akan terkena dampak termasuk belanja modal, barang dan jasa, sudah pasti akan dipangkas,” bebernya.

Untuk sektor mana saja yang akan terpangkas dan program pembangunan apa saja yang dirasionalisasi, Sabani mengaku, pihaknya masih perlu membahasnya secara mendalam dan mendetail dengan semua stakeholder terkait, baik itu dengan organisasi perangkat daerah (OPD) maupun dengan DPRD Kaltim.

“Kami akan melihat lagi, mana saja yang terkena imbas dan tidak. Tapi kemungkinan besar, semua sudah pasti akan terkena imbas dari adanya pemangkasan anggaran oleh pemerintah pusat ini,” katanya.

Lewat surat keputusan bersama (SKB) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pemerintah pusat meminta pemerintah daerah segera menyampaikan ulang hasil rasionalisasi belanja daerah dalam 2 pekan ke depan.

“Saat ini, kami masih menghitung ulang semua rencana belanja. Mana yang akan dipangkas dan tidak. Karena kami dikasih waktu 2 minggu untuk melakukan penyesuaian dan pemotongan belanja. Kalau sudah, hasilnya akan kami sampaikan ke Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan,” tandasnya. (Dirhanuddin)

Leave your comment
Comment
Name
Email