Antisipasi Masa Kampanye, Pemprov Kaltim Siapkan Pejabat Sementara

Antisipasi Masa Kampanye, Pemprov Kaltim Siapkan Pejabat Sementara

IBUKOTAKITA.COM-Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada)  2020 mulai memasuki proses tahapan  yaitu mulai penetapan masa pemutakhiran Daftar Pemilih Sementara (DPS) hingga penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 15 Juni-6 Desember 2020. Sedangkan tahapan kampanye akan dimulai pada 26 September hingga 5 Desember atau selama 71 hari.

Mengingat kondisi tahapan kampanye Pilkada Serentak 2020 kurang lebih waktunya selama dua bulan, maka tentu akan ditetapkan Pejabat Sementara (Pjs) bupati atau wali kota untuk melaksanakan roda pemerintahan, kedua pejabat maju dalam pencalonan.

“Kondisi tersebut bisa dilakukan, apabila kedua kepala daerah, baik bupati dan wakilnya atau wali kota dan wakil wali kota maju kembali sebagai peserta pilkada. Dengan tujuan untuk mengisi kekosongan jabatan dalam memimpin pemerintahan. Sehingga akan ditunjuk Pejabat Sementara atau Pjs dari Pemprov Kaltim maupun Kemendagri,” kata Kepala Biro Pemerintahan Perbatasan dan Otonomi Daerah (PPOD) Setda Provinsi Kaltim Deni Sutrisno di Kantor Gubernur Kaltim, seperti dikutip dari kaltimprov.go.id, Sabtu (11/7/2020).

Menurut Deni, Pjs tersebut bisa ditunjuk dari Pemprov Kaltim maupun kementerian pusat. Namun demikian, Pemprov Kaltim tetap akan merekomendasikan siapa pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas tersebut.

Pejabat yang ditunjuk pun setingkat eselon II. Kemudian, sebelum menjabat sebagai Pjs dilakukan pengukuhan oleh Gubernur.

“Sementara, apabila Wakil Kepala Daerah tersebut tidak maju menjadi peserta, maka ditunjuk wakil tersebut menjadi Pelaksana Tugas. Itu, mekanismenya. Sehingga tidak ada kekosongan jabatan dalam pemerintahan. Karena pejabat tertingginya berhalangan selama masa kampanye,” jelasnya.

Leave your comment
Comment
Name
Email