ASN Ikut Pindah? Harus Lolos Uji Kompetensi

ASN Ikut Pindah? Harus Lolos Uji Kompetensi

IBUKOTAKITA.COM–Perpindahan aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota baru tidak sembarangan dilakukan. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Tjahjo Kumolo, menegaskan Nantinya aparatur sipil negara yang ikut pindah ke Ibu Kota Negara (IKN) baru harus melalui uji kompetensi terlebih dahulu.

Ia melanjutkan, uji kompetensi itu bertujuan untuk menyesuaikan kebutuhan yang cocok dengan tugas-tugas kementerian dan lembaga ketika mulai beraktivitas di ibu kota baru.

“Uji kompetensi, minimal dia [ASN yang akan ke ibu kota baru] punya skill dong. Dicek [uji kompetensi] secara internal. [Untuk yang tidak lulus uji] itu nanti [posisi pekerjaannya], yang jelas semua pindah ke sana karena tidak ada perwakilan kementerian dan lembaga di Jakarta,” ujar Tjahjo Kumolo di Jakarta, dikutip dari suara.com, Kamis (6/2/2020).

Kemenpan RB juga tengah melakukan pendataan terkait jumlah ASN yang akan pensiun sampai 2024. ASN yang akan memasuki masa pensiun direncanakan tidak akan ikut pindah ke ibu kota baru. “Kami menata, meminta sekjen dan sesmen untuk mengecek yang mau pensiun berapa, jangan sampai nanti menjelang 2023—2024 pensiun tetapi tetap dikirim ke sana, ya, mau ngapain,” ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Tjahjo sempat mengatakan bahwa seluruh ASN kementerian dan lembaga yang ada di Jakarta akan pindah ke ibu kota baru yang berlokasi di Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara. Total ASN kementerian/lembaga yang saat ini berada di Jakarta sebanyak 118.000 orang. Terdapat 16% hingga 17% pegawai yang akan pensiun pada tahun 2023—2024, bertepatan pada tahun perpindahan ibu kota ke Kalimantan Timur. (Bunga Oktavia)

Leave your comment
Comment
Name
Email