Balikpapan Dapat Jatah Satu Unit Alat Uji PCR

Balikpapan Dapat Jatah Satu Unit Alat Uji PCR

IBUKOTAKITA.COM-Balikpapan akhirnya mendapatkan satu unit alat polymerase chain reaction (PCR), alat untuk menguji sampel swab dari pasien diduga tertular Covid-19, yang ditempatkan di RS Pertamina Balikpapan (RSPB).

Direktur RSPB dr Syaiful Bahri, Rabu (6/5/2020), untuk mengoperasikan alat PCR tersebut, pada Jumat (8/5/2020) ini akan tiba tim teknis dari Kementerian Kesehatan untuk melatih personel setempat.

“Tim minta lima orang, saya minta tambah jadi delapan orang,” katanya.

Dengan belajar langsung sambil praktik dipastikan tidak akan perlu waktu lama para personel RSPB sudah akan bisa mengoperasikan alat tersebut.

Direktur RSPB juga menambahkan bahwa izin dari Pusat Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Puslitbangkes) Kementerian Kesehatan tentang pengoperasian alat-alat tersebut sudah ada.

“Sudah disetujui Kemenkes, tidak ada masalah,” kata dr Syaiful Bahri.

Alat PCR itu berkapasitas uji untuk 40 sampel swab dalam waktu delapan jam, atau dalam sehari operasi bisa menguji 80 sampel.

Dengan demikian, katanya, segera setelah alat ini mampu dioperasikan tenaga lokal Balikpapan sendiri, semua sampel pemeriksaan pasien yang diduga tertular Covid-19 tidak perlu lagi dikirimkan ke Surabaya atau Jakarta, dan kemudian menunggu sekian hari untuk tahu hasilnya.

Dengan tahu lebih cepat, kata dia, maka dipastikan penanganan pada pasien juga akan lebih cepat, yang artinya juga mencegah penularan lebih cepat dan lebih luas.

Pada kesempatan itu juga dr Syaiful menuturkan bahwa semula Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merencanakan mengadakan delapan alat PCR. Dari delapan alat itu tidak tercantum Balikpapan sebagai penerima.

“Tapi kemudian Presiden menambahkan hingga menjadi 18 alat, sehingga Balikpapan bisa dapat satu,” cerita dr Syaiful.

Saat ini juga masih ada 326 orang dalam pemantauan (ODP) di Balikpapan. Gugus Tugas Tanggap Covid-19 juga masih merawat 27 pasien yang positif mengidap Covid-19. (Antara)

Leave your comment
Comment
Name
Email