Bandar Sabu Asal Aceh Ternyata Berada di Balik Jeruji Bisa, Kok Bisa?

Bandar Sabu Asal Aceh Ternyata Berada di Balik Jeruji Bisa, Kok Bisa?

IBUKOTAKITA.COM–Tertangkapnya Roby, 33, warga Jalan Uli, Gang 5, RT 027, Sungai Kunjang, oleh Tim gabungan Brimob Detasemen B Pelopor Polda Kaltim, akhir Januari 2020 lalu, mengungkap fakta baru.

Ternyata bandar di balik sabu-sabu seberat 710,6 gram asal Aceh itu adalah salah seorang tahanan polisi bernama Rustam Efendi, 35.

Peredaran gelap narkoba memang seolah telah menjadi rantai setan yang sulit diputus. Terjerumusnya Roby dalam peredaran gelap barang haram itu tidak lepas dari peran Efendi, yang tak lain adalah kakak iparnya.

Sebelum sukses melewati tiga bandar berstandar Internasional yakni Aceh, Jakarta, dan Balikpapan, Roby sudah mengenali medan yang akan dia lintasi. Sekitar dua tahun sebelumnya, Roby mengaku sudah pernah berkunjung ke Aceh bersama keluarganya.

Kendati baru satu kali bertandang ke Serambi Mekkah, sebutan Aceh, namun hal itu sudah cukup menjadi modal bagi Roby untuk memupuk rasa percaya dirinya membawa setengah kilogram sabu dengan hanya bermodalkan pakaian gamis di badannya.

“Biasanya kalau lewat bandara, kan hanya badan diperiksa metal detection. Kalau pakai x-ray, itu buat di tas. Jadi aman kalau [sabu-nya] ditaruh di paha,” ujar Roby.

Berbekal pengetahuan itu, Roby pun tanpa ragu membawa sabu di badannya. Bahkan untuk menghindari pemeriksaan, tiga kantong sabu itu direkatkan menggunakan lakban hitam lalu disimpan di paha dalam.

“Barangnya itu, saya simpan, saya ikat di paha, biar enggak terdeteksi metal detector,” bebernya.

Kepada penyidik kepolisian, Roby menepis jika dirinya telah lama menjadi seorang kurir apalagi bandar. Dia mengungkapkan baru satu kali membawa barang haram itu. Itu setelah dia dihubungi Rustam Efendi. Cara mengelabui pemeriksaan itu pun, dia dapatkan dari Rustam yang diketahui saat ini masih menjalani masa hukuman di rumah tahanan.

“Saya hanya disuruh kakak ipar saya [Rustam]. Dia yang menyuruh saya ambil sabu, caranya pun dia yang memberitahukan semuanya. Kalau untuk lewatnya, enggak ada jam tertentu,” tuturnya.

Lebih lanjut, Kasat Narkoba Polresta Samarinda, Kompol R Sigit Satrio Hutomo mengaku setelah menangkap Roby dan mendapatkan informasi adanya keterlibatan Rustam Efendi, pihaknya juga langsung melakukan pengembangan dan memeriksa yang bersangkutan.

Kepada polisi, Rustam mengakui dia yang mengatur semua sistem transaksi dengan bandar di Aceh. Termasuk agar bagaimana barang tersebut supaya bisa masuk ke Samarinda. Begitu juga dengan rencana penjualannya di Kabupaten Kutai Barat (Kubar).

“Tersangka ini [Rustam] mengaku sudah pernah ke Aceh. Di sana dia mengenal bandar narkobanya,” ungkap Kompol Sigit.
Pada penyidik, Rustam juga mengakui, kalau dia yang telah meminta Roby mengambil sabu itu ke Aceh. Dalam perkara itu, bapak dua anak yang kini menjalani masa hukuman penjara 20 tahun itu, menyebutkan, kalau Roby bertugas sebagai kurir.

“Kasus ini masih kami terus dalami untuk mengungkap adanya jaringan lain dalam kasus ini. Kalau untuk adanya pengendalian perdagangan narkotika di balik penjara, masih kami selidiki lebih lanjut,” tandas Kompol Sigit. (Dirhanuddin)

Leave your comment
Comment
Name
Email