Banyak Instansi di Samarinda Menunggak Rekening Air, PDAM Siap Lakukan Ini

Banyak Instansi di Samarinda Menunggak Rekening Air, PDAM Siap Lakukan Ini

IBUKOTAKITA.COM – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kencana Samarinda merilis ada puluhan instansi pemerintah maupun non pemerintah yang menunggak rekening air hingga awal 2020 ini. Nilainya pun ada yang belasan juta hingga dengan ratusan juga.

Kuasa hukum PDAM Tirta Kencana Roy Hendrayanto menyebutkan, instansi penunggak rekening itu ada yang dari organisasi perangkat daerah (OPD), unit pelayanan teknis daerah (UPTD), organisasi kemasyarakatan (ormas), hingga gedung sekolah.

“Nilai tunggakan, lama, dan besarannya beragam. Ada yang 4 bulan, ada juga yang sudah lebih dari 10 tahun. Ini yang sedang kami data dan verifikasi lagi,” kata Roy, Selasa (21/1/2020).

Dalam waktu dekat, PDAM akan menyurati satu persatu instansi terkait untuk segera menyelesaikan tunggakan rekening air. Sembari menunggu surat diterbitkan, PDAM juga akan mendata gedung mana yang telah menunggak dan hingga kini masih beroperasi.

“Sebagian dari instansi yang menunggak pembayaran air ini, memang ada yang sudah diputus saluran airnya. Tetapi masih ada juga masih beroperasi. Dan ini yang mau kami cek di lapangan,” katanya.

Hal terpenting yang ingin didata PDAM Tirta Kencana yakni mencari tahu siapa penanggung jawabnya. Lantaran, tunggakan dari setiap instansi rata-rata sudah cukup lama dan memiliki nilai yang sudah mencapai puluhan juta.

Misalnya saja, Gedung Nasional di Jalan Panglima Batur, sudah menunggak hingga 194 bulan atau sebesar Rp 42 juta. Kemudian Gedung KNPI Samarinda di Jalan Kemakmuran yang menunggak selama 138 bulan.

Tidak hanya itu, seperti halnya UPTD PKSUM, disebut-sebut memiliki tunggakan yang sudah mencapai ratusan juga. Karenanya, PDAM akan melakukan berbagai upaya untuk mengejar tunggakan tersebut. “Instansi yang kami prioritaskan untuk ditagihkan adalah yang mempunyai tunggakan rekening air di atas Rp10 juta,” ujarnya.

Roy sapaan karibnya menyampaikan, PDAM tidak akan sungkan memutus saluran air ke setiap instansi yang enggan menyelesaikan piutangnya. Namun sebelum itu dilakukan, PDAM akan terlebih dahulu mengirimkan somasi penagihan. Jika dalam 14 hari tidak ditanggapi, maka PDAM tidak akan langsung memutus saluran air.

“Mau itu instansi, perseorangan, dan korporasi kami berlakukan hal yang sama. Jadi tidak ada perbedaan. Selama menunggak rekening air, maka akan kami kejar agar dilunasi. Ini kan pelayanan publik bukan perusahaan keluarga,” ketusnya.

Walau begitu, Roy menyampaikan, pihaknya semaksimal mungkin akan menempuh cara-cara persuasif untuk mengejar piutang air tersebut. Selain itu, PDAM Tirta Kencana menurutnya akan sangat mengapresiasi ketika ada instansi yang mau bersikap kooperatif.

“Sebelumnya, dari puluhan instansi penunggak pajak itu, ada beberapa OPD yang telah bersurat ke PDAM meminta supaya tidak diputus dan pembayaran bakal ditempuh saat anggaran cair. Kami menghargai itu,” pungkasnya. (Dirhanuddin)

Leave your comment
Comment
Name
Email