Bapenda Kaltim Sosialisasikan Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor Di Kutai Kartanegara

Bapenda Kaltim Sosialisasikan Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor Di Kutai Kartanegara

IBUKOTAKITA.COM-Guna mengoptimalkan penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB), Pemprov Kaltim melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim melakukan sosialisasi kebijakan relaksasi PKB yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31/2020 tentang Keringanan PKB dan Pembebasan Denda/Sanksi Administrasi.

Sosialisasi yang digelar secara daring melalui video conference ini dihadiri Asisten I Setkab Kukar Akhmad Taufik Hidayat, Kepala Bapenda Kabupaten Kukar, Kepala Bagian Pemerintahan Pemkab Kukar, camat se-Kabupaten Kukar, Kepala UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Kukar, dan juga pejabat struktural di Bapenda Kaltim.

“Kami mengundang Sekda Kukar dan 18 camat se-Kabupaten Kukar dalam virtual meeting Sosialisasi Pergub 31/2020, guna meminta dukungan camat untuk bisa menggaungkan dan menyampaikan informasi terkait pergub relaksasi PKB ke masyarakat di kecamatan masing-masing,” kata Kepala Bapenda Kaltim Hj. Ismiati, seperti dikutip dari kaltimprov.go.id, Rabu (10/6/2020).

Ismiati mengungkapkan kebijakan relaksasi PKB ini diambil untuk meringankan beban masyarakat di tengah masa pandemi Covid-19. Kebijakan relaksasi PKB ini berlaku sejak 2 Juni hingga 31 Juli 2020, dan berlaku di seluruh wilayah Kaltim. Untuk masa pajak satu tahun, keringanan yang diberikan sebesar 10 persen. Ditambah pembebasan denda dan bunga. Untuk tahun kedua sebesar 15 persen, tahun ketiga 20 persen, tahun keempat 25 persen, dan tahun kelima 30 persen.

Ismi menyebut semakin banyak masyarakat yang membayarkan pajak maka manfaat yang dirasakan oleh Kukar akan semakin besar.

“Manfaat tersebut berupa dana bagi hasil yang diberikan secara berkala dari Pemprov Kaltim kepada Pemkab Kukar serta daerah lain di Kaltim,” sebut Ismi, sekaligus menyampaikan informasi perkembangan penerimaan PKB selama tujuh hari kebijakan relaksasi dilaksanakan mencapai Rp80 miliar.

Sementara Asisten I Setkab Kukar Akhmad Taufik Hidayat mengatakan, pihaknya mendukung penuh kebijakan ini. Lewat jajaran camat, jelasnya, Pemkab Kukar akan memberikan sosialisasi kepada masyarakat di Kukar.

“Mari menjadi warga taat pajak. Manfaatkan keringanan yang sudah diberikan Pemprov Kaltim. Kami akan menyebarkan informasi ini agar diketahui seluruh warga Kukar,” katanya.

Leave your comment
Comment
Name
Email