Bappenas Perlu Jaminan UU Ibu Kota

Bappenas Perlu Jaminan UU Ibu Kota

IBUKOTAKITA.COM-Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menyatakan perlu Undang-Undang untuk menjamin rampungnya pemindahan ibu kota. Menurut Menteri PPN/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa, menyatakan selama ini salah satu upaya menjamin keberlanjutan pembangunan ibu kota adalah landasan hukum. Dia menyebut, salah satu yang perlu diantisipasi adalah berhentinya proses pembangunan ibu kota baru setelah 2024.

Misalnya saja berkaca dari rencana pemindahan kota ke Jonggol pada zaman pemerintahan Soeharto terhenti ketika Soeharto turun dari jabatan. Sementara harga tanah di Jonggol sudah telanjur mengalami kenaikan. “Ini harus menjadi keputusan bangsa, maka tentu harus keputusan yang langgeng dan pemerintahan akan datang dihentikan maka kami ingin letakkan dasar-dasar pembangunan di kota itu,” jelas Suharso beberapa waktu yang lalu.

Dia menyebut jaminan keberlanjutan juga harus dipastikan tidak mengganggu anggaran negara dari pemerintahan selanjutnya. Adapun prioritas anggaran harus diberikan pada sektor perumahan sehingga bisa melibatkan pihak swasta. Dia menilai Undang-Undang harus menjadi landasan atas misi keberlanjutan pembangunan. Menurutnya bentuk UU sudah cukup kuat, tanpa perlu menggunakan opsi lain yang diwacanakan seperti model Tap MPR.

Sebelumnya, Suharso telah menegaskan bahwa akhir tahun ini dia menargetkan Badan Otorita Pemindahan Ibu Kota Negara sudah resmi berdiri sesuai Peraturan Presiden. Adapun tujuan Badan Otorita Pemindahan IKN ini bertugas untuk mematangkan persiapan perencanaan dan pembangunan.

Nantinya, tugas dan fungsi Badan Otorita Pemindahan IKN akan berkurang dan selesai setelah landasan hukum daerah khusus IKN berupa Undang-Undang (UU) diterbitkan. Suharso berharap UU terkait Pemindahan IKN juga bisa diresmikan sebelum target pembangunan yang akan dimulai awal 2021. (JIBI/Gloria F.K. Lawi)

 

Leave your comment
Comment
Name
Email