Bejat! Pekerja Perkebunan Kelapa Sawit Perkosa Bocah Kaltim

Bejat! Pekerja Perkebunan Kelapa Sawit Perkosa Bocah Kaltim

IBUKOTAKITA.COM-Perbuatan Fransiskus Wedo, 22, benar-benar bejat. Dia tega memperkosa FS, 12, warga Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim).

Padahal Fransiskus Wedo meerupakan rekan kerja paman korban di perusahaan perkebunan kelapa sawit.

Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Andreas Sutanto mengungkapkan pemerkosaan yang dialami FS sudah terjadi cukup lama. Namun, kejadian ini baru diketahui keluarga setelah korban mengadukan perbuatan pelaku untuk kedua kalinya kepada pamannya.

“Korban mengaku dua kali disetubuhi pelaku. Kejadian pertama pada tanggal 28 Juni 2020 lalu, sementara yang kedua pada 5 Juli 2020 lalu. Saat ini pelaku sudah kami amankan di Polsek Muara Kaman,” kata Andreas seperti dikutip dari detikcom, Senin (13/7/2020).

Ditemui terpisah, Kapolsek Muara Kaman Iptu Juwadi mengatakan pelaku dan korban bertetangga di mess perusahaan kelapa sawit. Pelaku melakukan perbuatan bejatnya saat mengetahui paman korban tidak ada di rumah dan korban tengah sendirian.

“Awalnya korban diajak ngobrol-ngobrol dulu. Kemudian pelaku melakukan perbuatannya,” kata Juwadi.

Tak berhenti di situ, pelaku kembali melakukan perbuatannya saat paman korban pergi, meski korban telah mengunci pintu rumahnya. Pelaku masuk dengan paksa dan mengancam akan membakar rumah korban jika korban tak menuruti kemauannya.

“Karena (korban) ketakutan, akhirnya pelaku kembali melakukan perbuatannya kepada korban,” kata Juwadi.

Kasus ini terbongkar setelah korban menceritakan apa yang dialaminya kepada tetangganya. Berdasarkan informasi tetangga ini lah paman korban mengetahuinya dan melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian.

Sebagai barang bukti, polisi mengamankan 1 kaos oblong warna krem, 1 celana pendek warna coklat, serta 1 sprei warna hijau motif bunga.

Akibat perbuatannya, FW akan dikenakan Pasal 76 D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 81 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UURI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang atau Pasal 287 KUHP.

Leave your comment
Comment
Name
Email