Bermodal Baju Gamis, Kurir Sabu Asal Aceh Lolos dari Pemeriksaan Tiga Bandara Internasional

Bermodal Baju Gamis, Kurir Sabu Asal Aceh Lolos dari Pemeriksaan Tiga Bandara Internasional

IBUKOTAKITA.COM–Kelihaian Roby, 33, selayaknya belut. Begitu licin. Bagaimana tidak, pria yang menggeluti dunia kurir narkotika itu, sukses meloloskan narkoba jenis sabu-sabu sebesar 710,6 gram asal Aceh ke Samarinda. Setidaknya ada tiga bandara Internasional yang telah dia lewati, yakni Aceh, Jakarta, dan Balikpapan.

Barang haram itu akan dikirimkan Roby ke Kabupaten Kutai Barat (Kubar). Namun belum juga barang itu dikirim ke kabupaten terjauh di Kalimantan Timur (Kaltim), aksi Roby sudah tercium Tim gabungan Brimob Detasemen B Pelopor Polda Kaltim, dan Satnarkoba Polresta Samarinda. Alhasil, akhir Januari 2020, Roby dibekuk di kediamannya Jalan Ulin, Gang 5, RT 027, Sungai Kunjang.

“Berdasarkan informasi yang kami dapatkan, sabu itu mau dikirim ke Kubar. Alasannya, kalau dijual di sana, harganya lebih mahal,” ujar Kasat Narkoba Polresta Samarinda, Kompol R. Sigit Satrio Hutomo.

Perwira melati satu itu menceritakan, untuk mengelabui petugas bandara, baik saat kali pertama terbang dari Aceh menuju Jakarta dan Balikpapan, pelaku mempunyai taktik yang terbilang cukup rapi. Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, diketahui, pelaku menutupi barang itu dengan menggunakan baju gamis. Sabu yang terbagi menjadi tiga kantong direkatkan pelaku menggunakan lakban hitam di bagian paha dalam.

“Sabu-sabu itu dibungkus pelaku seperti popok. Untuk mengelabui petugas, pelaku kemudian menggunakan pakaian gamis. Sehingga tidak terlihat saat diperiksa,” ungkapnya.

Kepada penyidik kepolisian, Roby mengaku, jika aksinya menyelundupkan sabu tersebut adalah kali pertama. Hanya, dalam menjalankan aksinya, Roby memiliki kepercayaan cukup tinggi. Atas dasar itu, dia tidak sedikit pun menampakkan gelagat kalau sedang membawa barang haram.

Terlebih lagi, pada saat pemeriksaan di bandara, Roby diperiksa hanya menggunakan metal detector, tidak benar-benar menyeluruh. Ibarat pepatah, sepandai-pandai tupai melompat, pasti terjatuh juga. Begitu dengan upaya yang dilakukan Roby. Lolos dari tiga pemeriksaan bandara besar, tidak lantas membuat dia lepas dari penciuman kepolisian.

“Atas perbuatannya, pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Dia kami jerat dengan Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman 12 tahun penjara,” jelasnya. (Dirhanuddin)

Leave your comment
Comment
Name
Email