Bupati Kutai Barat Serahkan BLT Dana Desa Kepada Warga Kecamatan Linggang Bigung

Bupati Kutai Barat Serahkan BLT Dana Desa Kepada Warga Kecamatan Linggang Bigung

IBUKOTAKITA.COM-Bupati Kutai Barat, FX. Yapan, menyerahkan secara simbolis Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) kepada perwakilan warga masyarakat kurang mampu di kampung Linggang Melapeh Lama dan Linggang Bigung Baru Kecamatan Linggang Bigung, Rabu (17/6/2020).

Dalam acara tersebut bupati di dampingi langsung oleh Asisten II Ayonius, Kepala DPMK Kutai Barat, Plt. Camat Kecamatan Linggang Bigung, Petinggi Kampung Linggang Bigung, Petinggi Linggang Melapeh Lama, Petinggi Linggang Bigung Baru dan sejumlah tokoh masyarakat.

Bupati Kutai Barat, FX. Yapan, menyampaikan bahwa pemberian BLT-DD untuk meringankan beban warga terdampak Covid-19, dan ini sudah di tur oleh kepala kampung secara transparan, selektif sesuai dengan kondisi dan keadaan di lapangan.

“Diharapkan supaya dana ini bisa digunakan dengan semestinya walapun uang ini tidak mencukupi tetapi dapat meringankan beban masyarakat,” tuturnya seperti dikutip dari kutaibaratkab.go.id, Kamis (18/6/2020).

Sasaran penerimanya adalah keluarga miskin yang terdapat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang belum mendapatkan Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) dan Kartu Pra Kerja.

“Dari 190 Kampung yang tercatat 12.132 penerima BLT DD dan ini sudah penerimaan tahap ke tiga, untuk kedepan pada Juli s/d September penerimaan sebesar 300 ribu, dan dalam Peraturan Permendes ada 14 kriteria penerima BLT-DD namun beberapa kali musyawarah, calon penerima hasil dari musyawarah Desa (Musdes) orang yang terdampak dan benar-benar tidak mampu diberikan BLT DD,” jelas Kepala DPMK Kutai Barat Faustinus Syaidirahman.

Penerima BLT-DD Di Kampung Linggang Bigung sebanyak 170 KK, Kampung Linggang Melapeh Lama sebanyak 143 KK dan Kampung Linggang Bigung Baru sebanyak 69 KK dan disalurkan selama 3 (tiga) bulan terhitung sejak bulan April- Juni 2020, dan besaran per bulan senilai Rp 600.000 dengan metode penyaluran dimasing-masing rumah penerima setiap bulannya melalui staf kampung.

 

Leave your comment
Comment
Name
Email