Bupati Penajam Yakin Jokowi Utamakan Orang Lokal Jadi Kepala Badan Otorita IKN Baru

Bupati Penajam Yakin Jokowi Utamakan Orang Lokal Jadi Kepala Badan Otorita IKN Baru

IBUKOTAKITA.COM-Presiden Joko Widodo telah membocorkan ada empat calon kepala badan otorita ibu kota baru. Mereka adalah Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Menteri Riset dan Teknologi Bambang Brodjonegoro, Bupati Banyuwangi Azwar Anas, dan Direktur Utama Wijaya Karya Tumiyana.

Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim), Abdul Gafur Mas’ud, mengatakan bahwa menyerahkan sepenuhnya keputusan tersebut kepada Jokowi. Dia yakin Presiden tahu potensi dan karakter Indonesia.

“Karena beliau kan sering keliling [Indonesia]. Jadi saya yakin Bapak Presiden adapun isu-isu sekarang biasa saja. Dia tahu yang terbaik dan pasti akan utamakan orang lokal di Kaltim,” katanya, Selasa (10/3/2020).

Gafur menjelaskan bahwa ada yang lebih penting dari itu. Dia berharap seluruh wilayahnya menjadi ibu kota negara (IKN)  baru karena ada sebagian wilayah tidak termasuk.

“Kalau kita tidak masalah [siapa pemimpin badan otorita] yang penting Tanah Borneo, Benua Taka, Etam Kaltim ini bisa terbangun dan menjadi peradaban baru di bangsa kita. Tidak ada masalah dengan siapapun pemimpinnya,” jelasnya.

Badan otorita akan mengatur tiga pembagian utama di IKN, yakni klaster pemerintah, klaster perumahan, perkantoran, dan klaster infrastruktur atau fasilitas publik.

Klaster pemerintah akan menggunakan pendanaan murni dari pemerintah melalui APBN tanpa ada swasta. Kepemilikan tanah pun milik pemerintah Indonesia, begitu pula pengelolaan asetnya.

Sementara klaster perumahan dan perkantoran akan melalui pendanaan yang dikerjasamakan dengan swasta melalui skema KPBU dan skema lainnya. Kepemilikan lahannya pun bisa berupa pemerintah menjual atau memberi konsesi kepada swasta. Adapun asetnya dapat dikelola swasta.

Terakhir klaster infrastruktur atau fasilitas publik pendanaannya menggunakan skema kerja sama dengan swasta pula. Kepemilikan lahannya pun menggunakan konsesi lahan dari pemerintah ke swasta dan pengelolaan aset dapat dilakukan oleh swasta. (JIBI/Bisnis Indonesia/Jaffry Prabu Prakoso)

Leave your comment
Comment
Name
Email